Sepasang Kekasih Lakukan Curanmor di Madiun

Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk keperluan pribad
Ilustrasi Curanmor. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Personel Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur menangkap sepasang kekasih yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Madiun. Kedua tersangka adalah Dewi Ayu (29) warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dan Yoyok Herkuncoro warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

"Keduanya ditangkap karena terlibat dalam pencurian sepeda motor HondaVario 125 bernomor polisi AE-6811-CD," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, di Madiun, Jumat, 24 September 2021.

Berdasarkan keterangan pelaku saat pemeriksaan, pencurian tersebut bermula saat tersangka Dewi Ayu mendapati sepeda motor HondaVario 125 terparkir lengkap beserta kunci kontaknya. Sepeda motor itu adalah milik Bara Kusjayanto (39) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun yang terparkir di samping rumah Tahfid Alquran Desa Sambirejo, Jiwan.

Mengetahui adanya kesempatan, tanpa pikir panjang tersangka langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

"Selang dua hari kemudian, tersangka perempuan meminta kepada Yoyok Herkuncoro yang tak lain pacar tersangka untuk menjualkan sepeda motor tersebut," jelas AKBP Dewa.



Keduanya ditangkap karena terlibat dalam pencurian sepeda motor HondaVario 125 bernomor polisi AE-6811-CD.



Sepeda motor itu dijual Rp 5 juta dengan hanya kelengkapan STNK. Karena kebetulan, STNK sepeda motor tersebut ada di dalam jok motor. Sedangkan uang hasil penjualan kemudian diberikan tersangka Heru kepada tersangka Dewi Ayu. Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

"Pacar tersangka ini juga kami tangkap, karena memberikan pertolongan jahat atau tadah. Keduanya saat ini kami tahan untuk proses lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Dewi terancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan, tersangka Yoyok terancam hukuman empat tahun penjara. []

Berita terkait
Lima Pelaku Curanmor di Banyumas Diringkus, 3 Residivis
POlresta Banyumas berhasil meringkus komplotan pelaku curanmor. Dari lima pelaku pencurian, tiga di antaranya merupakan residivis.
Pelaku Curanmor asal Reok Barat Diamankan Polres Manggarai
Unit Jatanras Polres Manggarai kembali mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor. ini identitasnya.
Teman Mandi, Jaringan Curanmor Solo Beraksi di Yogyakarta
Seorang pria mencuri motor temannya yang sedang mandi di penginapan di Yogyakarta. Pelaku rupanya bagian dari jaringan asal Solo, Jawa Tengah.
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura