Banyumas - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil meringkus lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi sejak Oktober 2020. Tiga di antaranya merupakan penjahat kambuhan alias residivis.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim mengatakan kelima anggota komplotan curanmor tersebut ditangkap terpisah dari berbagai tempat di Banyumas, belum lama ini.
Kelimanya punya peran beda, yakni tiga orang sebagai pemetik atau pelaku pencurian, dua lainnya penadah atau yang menjual motor curian.
"Kami berhasil mengamankan lima pelaku curanmor yang terdiri dari tiga pelaku utama dan dua penadah, yaitu dengan inisial AEP (32), IBU (39), RY (31), ARH (32) dan AP (35). Tiga diantaranya merupakan residivis," ungkapnya, Senin, 25 Januari 2021.
Setelah dapat, motor dijual ke penadah. Selanjutnya penadah menjual motor curian di media sosial.
Lebih lanjut, Firman mengatakan komplotan pencuri ini telah 13 kali melancarkan aksinya di berbagai daerah di Banyumas. Sekali di Kecamatan Purwokerto Utara, dua kali di Wangon, enam kali di Jatilawang, sekali di Patikraja, satu kali di Cilongok serta dua kali di Rawalo.
Dalam melancarkan aksinya, palaku mencari sepeda motor yang terparkir di tempat parkir tanpa pengawasan. Motor incaran kemudian dibobol dengan kunci palsu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Berry menambahkan 13 aksi pencurian itu dilancarkan pelaku sejak bulan Oktober 2020 hingga Januari 2021.
"Skemanya, pelaku mencuri motor. Setelah dapat, motor dijual ke penadah. Selanjutnya penadah menjual motor curian di media sosial," jelasnya
Motor curian tersebut, dijual ke berbagai daerah. Antara lain Purbalingga, Cilacap dan Wonosobo. Untuk harga variatif, tergantung jenis dan kondisi motor hasil curian.
Baca juga:
- Beraksi Lagi, Residivis Curanmor Malang Dibui Kedua Kalinya
- Video Curanmor di Masjid Padang Viral di Medsos
- Begal Emak-emak, Pelaku Curanmor Medan Dihadiahi Timah Panas
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun.
Kepada masyarakat Banyumas, Kapolresta Firman mengimbau agar selalu mengunci kendaraan dengan pengaman tambahan serta menghindari parkir di pinggir jalan tanpa pantauan atau pengawasan. []