Sepak Terjang Tersangka Belanjakan Uang Palsu di Kulon Progo

Polres Kulon Progo resmi menetapkan perempuan pengedar uang palsu sebagai tersangka. Ini alasan dan sepak terjangnya saat membelanjakan uang palsu.
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti uang palsu di Mapolres Kulon Progo. (Foto Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Kepolisian Resor Kulon Progo menetapkan Sugiyati, 63 tahun, warga Purworejo, resmi sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu di Pasar Bendungan, Wates, Kulon Progo, Yogyakarta. Dia terbukti mengedarkan uang palsu pada Minggu 11 Oktober 2020.

Kepada awak media, Sugiyati mengaku telah ditipu seseorang yang membeli kambing di daerah asalnya di Purworejo. Dia tidak mengetahui jika uang yang diterimanya senilai Rp 1 juta tersebut merupakan uang palsu.

Baca Juga:

"Pembeli itu bayar dengan sembilan lembar seratus ribuan, dan sisanya pecahan nominal lain," tutur Sugiyati dalam rilis peredaran uang palsu di Polres Kulon Progo, Rabu 21 Oktober, 2020.

Sugiyati lalu membelanjakan uang palsu untuk berbelanja di Pasar Bendungan. Saat itu dia ingin ke tempat anaknya di Blora naik angkutan umum, namun mampir dulu di Pasar Bendungan sekira pukul 07.30 WIB. Di pasar itu membeli udang senilai Rp 20.000 dan membayar memakai uang palsu seratus ribuan. Uang kembalian yanu asli kemudian disimpan di dalam tas.

Barang bukti uang palsuBarang bukti uang palsu yang dibelanjakan di Pasar Wates, Kulon Progo. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Setelah itu, Sugiyati beralih membeli tiga bungkus mi kering dan dua sachet kaldu bubuk senilai Rp 10.000. Ia membayar dengan uang palsu pecahan seratus ribuan.

Namun, pembelian pedagang kedua ini, Sugiyati bernasib apes. Pedagang melakukan pengecekan keaslian uang tersebut. Kecurigaan pedagang terbukti karena uang tersebut palsu.

Pelaku seharusnya membayar mi kering dan kaldu bubuk dengan uang kembalian dari beli udang senilai Rp 80.000. Namun justru memakai uang palsu seratus ribuan lagi, padahal nilai belanjaannya hanya Rp 10.000.

Setelah mengetahui palsu, pedagang tersebut kemudian berteriak uang palsu dan mengundang perhatian warga pasar. Akhirnya Sugiyati ditangkap petugas keamanan pasar dan kemudian dibawa ke Polsek Wates. "Saya tahu jika uang tersebut palsu setelah diamankan polsek," ujar Sugi, sapaan akrabnya.

Namun, keterangan Sugiyati tersebut disanggah oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan. "Pelaku seharusnya membayar mi kering dan kaldu bubuk dengan uang kembalian dari beli udang senilai Rp 80.000. Namun justru memakai uang palsu seratus ribuan lagi, padahal nilai belanjaannya hanya Rp 10.000," tutur Sudarmawan.

Baca Juga:

Sudarmawan mengungkapkan, dalam kasus peredaran uang palsu ini, kepolisian menyita sembilan lembar uang palsu pecahan seratus ribuan, uang asli yang merupakan kembalian belanja, dompet dan tas milik pelaku serta barang belanjaan.

"Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 244 atau 245 KUHP subsider Pasal 63 ayat 3 juncto Pasal 62 ayat 2 juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya. []

Berita terkait
Peredaran Uang Palsu Intai Pedagang Pasar Wates Kulon Progo
Pengamanan Pasar Bendungan Wates, Kulon Progo menangkap seorang ibu-ibu yang berbelanja menggunakan uang palsu.
Cara Simpel Cetak Uang Palsu ala Pekerja Hotel di Yogyakarta
Seorang pekerja hotel dengan alat sederhana mencetak uang. Lalu membelajakan uang palsu di warung. Sekali berhasil, kedua tertangkap polisi.
Belanja Pakai Uang Palsu, Wanita di Kulon Progo Ditangkap
Polres Kulon Progo menangkap seorang wanita yang menggunakan uang palsu untuk belanja di Pasar Bendungan Wates.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.