Kulon Progo - Kepolisian Resor Kulon Progo menahan seorang wanita paruh baya berinisial RR, 55 tahun, karena menggunakan uang palsu untuk berbelanja. RR mendapatkan uang palsu dari seorang pria ditemuinya saat di Terminal Umbulharjo.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, Komisaris Sudarmawan mengatakan penangkapan terhadap RR berawal dari laporan seorang pedagang di Pasar Bendungan Wates, Suginem tentang adanya seorang wanita yang belanja menggunakan uang palsu.
Karena curiga (uang palsu), korban kemudian meminta pelaku membayar dengan uang nominal lebih kecil untuk membayar belanjaannya.
Sudarman menjelaskan saat menerima uang dari RR, Suginem merasa curiga dengan selembar uang nominal Rp100 ribu dipakai pelaku untuk membayar. Setelahnya, Suginem mengecek keaslian uang tersebut dengan menggunakan metode dilihat, diraba dan diterawang.
"Karena curiga (uang palsu), korban kemudian meminta pelaku membayar dengan uang nominal lebih kecil untuk membayar belanjaannya," ujarnya di Mapolres Kulon Progo, Selasa, 29 September 2020.
Setelah pelaku membayar memakai uang asli, kata Sudarman, Suginem kemudian melaporkan pada petugas keamanan pasar. Selanjutnya berkoordinasi dengan petugas Kepolisian untuk mengamankan pelaku.
"Setelah berhasil mengamankan pelaku, personel Polres Kulon Progo kemudian bergerak ke rumah pelaku namun tidak mendapati barang bukti lainnya. Barang buktinya ya itu, sebanyak 13 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Pengakuan pelaku, baru sekali melakukan aksinya," ucap Sudarmawan.
Sudarmawan mengatakan uang palsu tersebut kini berada di Bank Indonesia untuk lebih memastikan keasliannya.
"Kami tetap berupaya mengembangkan kasus ini meski pelaku mendapatkan uang tersebut dari orang yang tidak dikenal," tutur Sudarmawan.
Sementara itu, RR mengaku mendapatkan uang palsu tersebut secara gratis dari seorang laki-laki tidak dikenal di Terminal Umbulharjo sekitar seminggu lalu. Setelah mendapatkannya, uang tersebut kemudian disimpan.
"Kepada saya, lelaki tersebut mengaku juga tertipu. Dia bilang kalau bisa dipakai (uang palsu) ya dipakai saja, kalau tidak dibuang aja. Kalau uangnya saya pakai untuk beli itu, saya juga bingung kok kenapa melakukan itu. Saya menyesal," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) Undang Undan No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.[]