Belanja Pakai Uang Palsu, Wanita di Kulon Progo Ditangkap

Polres Kulon Progo menangkap seorang wanita yang menggunakan uang palsu untuk belanja di Pasar Bendungan Wates.
Wakapolres Kulon Progo, Kompol Sudarmawan saat jumpa pers kasus peredaran uang palsu di Mapolres Kulon Progo, Selasa, 29 September 2020. (Foto Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Kepolisian Resor Kulon Progo menahan seorang wanita paruh baya berinisial RR, 55 tahun, karena menggunakan uang palsu untuk berbelanja. RR mendapatkan uang palsu dari seorang pria ditemuinya saat di Terminal Umbulharjo.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, Komisaris Sudarmawan mengatakan penangkapan terhadap RR berawal dari laporan seorang pedagang di Pasar Bendungan Wates, Suginem tentang adanya seorang wanita yang belanja menggunakan uang palsu.  

Karena curiga (uang palsu), korban kemudian meminta pelaku membayar dengan uang nominal lebih kecil untuk membayar belanjaannya.

Sudarman menjelaskan saat menerima uang dari RR, Suginem merasa curiga dengan selembar uang nominal Rp100 ribu dipakai pelaku untuk membayar. Setelahnya, Suginem mengecek keaslian uang tersebut dengan menggunakan metode dilihat, diraba dan diterawang.

"Karena curiga (uang palsu), korban kemudian meminta pelaku membayar dengan uang nominal lebih kecil untuk membayar belanjaannya," ujarnya di Mapolres Kulon Progo, Selasa, 29 September 2020. 

Setelah pelaku membayar memakai uang asli, kata Sudarman, Suginem kemudian melaporkan pada petugas keamanan pasar. Selanjutnya berkoordinasi dengan petugas Kepolisian untuk mengamankan pelaku.

"Setelah berhasil mengamankan pelaku, personel Polres Kulon Progo kemudian bergerak ke rumah pelaku namun tidak mendapati barang bukti lainnya. Barang buktinya ya itu, sebanyak 13 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Pengakuan pelaku, baru sekali melakukan aksinya," ucap Sudarmawan.

Sudarmawan mengatakan uang palsu tersebut kini berada di Bank Indonesia untuk lebih memastikan keasliannya.

"Kami tetap berupaya mengembangkan kasus ini meski pelaku mendapatkan uang tersebut dari orang yang tidak dikenal," tutur Sudarmawan.

Sementara itu, RR mengaku mendapatkan uang palsu tersebut secara gratis dari seorang laki-laki tidak dikenal di Terminal Umbulharjo sekitar seminggu lalu. Setelah mendapatkannya, uang tersebut kemudian disimpan.

"Kepada saya, lelaki tersebut mengaku juga tertipu. Dia bilang kalau bisa dipakai (uang palsu) ya dipakai saja, kalau tidak dibuang aja. Kalau uangnya saya pakai untuk beli itu, saya juga bingung kok kenapa melakukan itu. Saya menyesal," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) Undang Undan No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.[]

Berita terkait
Mayat Wanita Tanpa Busana di Sungai Tlogosari Kulon Semarang
Sesosok mayat wanita tanpa busana ditemukan di sungai di Tlogosari Kulon, Semarang. Diperkirakan sudah meninggal beberapa hari sebelum ditemukan.
Dampak Klaster Arisan terhadap Bansos Beras di Kulon Progo
Klaster arisan di Kulon Progo berdampak pada penyaluran bansos beras di Bumi Binangun. Penyalurannya terpaksa ditunda di satu kalurahan ini.
Ratusan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Kulon Progo
Ratusan orang terjaring operasi yistisi penegakan protokol kesehatan di Kulon Progo, Yogyakarta. Mayoritas mereka diberi sanksi kerja sosial.
0
Negara G7 Tingkatkan Sanksi Terhadap Rusia Terkait Perang di Ukraina
Sanksi-sanksi ini termasuk langkah-langkah cegah Moskow memperoleh bahan-bahan dan layanan yang diperlukan sektor industri dan teknologi