Cara Simpel Cetak Uang Palsu ala Pekerja Hotel di Yogyakarta

Seorang pekerja hotel dengan alat sederhana mencetak uang. Lalu membelajakan uang palsu di warung. Sekali berhasil, kedua tertangkap polisi.
Wakapolres Sleman Kompol M Kasim Akbat saat menunjukan barang bukti di hadapan wartawan (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Seorang pria di Yogyakarta nekat memalsukan uang demi mendapatkan keuntungan. Tersangka adalah T, 30 tahun, warga Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Pria yang mengaku bekerja sebagai pegawai hotel di wilayah Kaliurang, Kecamatan Ngaglik, Sleman hanya berbekal sebuah printer dan tinta untuk mencetak upal. Setelah mempelajari percetakan uang palsu secara otodidak, tersangka kemudian menjalankan aksi kejahatannya kepada orang lain.

Baca Juga:

Tersangka membelanjakan uang upal ke sebuah toko wilayah Gejayan, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman untuk membeli sebuah minuman segar pada Selasa, 22 September 2020.

"Mulanya tersangka membawa upal Rp 100 ribu pecahan 50 lalu membelanjakan minuman segar. Pas dicoba kok berhasil menipu orang," kata Wakapolres Sleman Komisaris Polisi M Kasim Akbar Bantilan kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman. Rabu, 30 September 2020.

Mulanya tersangka membawa upal Rp 100 ribu pecahan 50 lalu membelanjakan minuman segar. Pas dicoba kok berhasil menipu orang.

Sukses dengan aksinya yang pertama, tersangka kemudian membeli minuman untuk kedua kalinya di toko tersebut. Namun saat membayar minuman dengan total belanja Rp 150 ribu, pemilik toko sadar bahwa uang tersebut palsu. Kemudian korban menyerahkan tersangka ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Kala tim penyidik melakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya jika telah memalsukan uang. Disinggung berapa banyak keuntungan yang sudah tersangka raup, Kompol Karim menyebut bahwa tersangka hanya mendapatkan keuntungan dari makanan hasil membeli dari uang palsu.

Baca Juga:

Berdasarkan penuturan tersangka, melakukan perbuatan itu baru satu kali. Pihak kepolisian tidak mempercayai begitu saja sehingga akan mendalami penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 244 KUHP Jo pasal keenam undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sementara, tersangka mengaku bahwa dalam membuat uang palsu tersebut dengan cara memfotocopy uang asli dengan menggunakan printer merek Canon dan menggunakan kertas HVS penggaris dan cutter. Kegiatan itu tersangka lakukan di sebuah hotel yang berada di Kaliurang tempatnya bekerja. "Saya belajar otodidak. Tidak internet atau media lainnya. Awalnya coba-coba nge-print uang pakai kertas," ujarnya. []

Berita terkait
Belanja Pakai Uang Palsu, Wanita di Kulon Progo Ditangkap
Polres Kulon Progo menangkap seorang wanita yang menggunakan uang palsu untuk belanja di Pasar Bendungan Wates.
Asal Uang Palsu yang akan Diedarkan di Kulon Progo
Polisi menangkap perempuan yang akan mengedarkan uang palsu di Pasar Bendungan Wates, Kulon Progo. Polisi melacak asal muasal uang palsu tersebut.
Waspadai Peredaran Uang Palsu di Kulon Progo
Seorang perempuan ditangkap polisi saat bertransaksi menggunakan uang yang diduga palsu di Pasar Bendungan Wates, Kulon Progo.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.