Seorang Pencuri Hp di Banda Aceh Dibekuk Polisi

Seorang pria di Banda Aceh ditangkap polisi karena terbukti mencuri handphone.
Pria berinisial MS, 32 tahun, terbukti mencuri smartphone milik warga lainnya di Banda Aceh, Aceh. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Petugas Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polresta) Banda Aceh, Aceh menangkap seorang pria berinisial MS, 32 tahun. Ia ditangkap karena terbukti mencuri smartphone milik warga lainnya.

Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, MS ditangkap di kawasan Lamgugop, kota setempat pada Selasa, 29 September 2020 pagi.

"MS ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/164/IV/YAN. 2.5/2020/SPKT yang dilaporkan oleh Deni Arwindra, 22 tahun, warga Kabupaten Pidie," ujar Ryan dalam keterangannya, Selasa, 29 September 2020.

Ini salah satu bentuk memberikan kesempatan kepada orang lain dalam berbuat kejahatan.

Ia menjelaskan, kejadian yang menimpa korban Deni Arwindra terjadi di Parkiran Kantor Meunara Indonesia, Banda Aceh pada April 2020 lalu. Kejadian ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motor di halaman kantor Meunara Indonesia.

Saat itu, kata Ryan, handphone milik korban tertinggal di box bagian depan sepeda motor. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.

"Saat korban teringat bahwa barang berharga miliknya tersebut tertinggal, ianya kembali lagi ke lokasi parkir dan melihat, HP miliknya telah hilang,” ucap Ryan.

Pasca kejadian, korban membuat laporan ke Mapolresta Banda Aceh. Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya di lokasi kejadian, polisi mencoba mengumpulkan data sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat kami lakukan pencarian, kami menemukan arah wajah pelaku dan melakukan pencarian informasi kepada warga dengan memperlihatkan foto pelaku, sehingga berdasarkan informasi warga, pelaku berada di lokasi penangkapan dengan menyita barang bukti berupa satu unit handphone," ujarnya.

Ryan mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih berhati-hati saat membawa HP dengan mengendarai kendaraan bermotor khususnya roda dua.

"Jangan sampai handphone disimpan dalam box motor, syukur-syukur kalau teringat, dan ini salah satu bentuk memberikan kesempatan kepada orang lain dalam berbuat kejahatan," kata Ryan.

Pelaku saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman selama 5 tahun penjara. []

Berita terkait
DPR Aceh Bakal Bahas Nasib Plt Gubernur dalam Banmus
DPRA Aceh mulai menentukan nasib Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah di rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA.
DPR Aceh: Stiker BBM pada Mobil tak Tepat, Segera Cabut
DPRA menilai pemasangan stiker konsumsi pemakaian premium dan solar bersubsidi pada mobil tidak tepat di Aceh.
Baru Bebas Penjara, Pria Aceh Terciduk Polisi Jual Sabu Lagi
Belum lama bebas, BA, seorang warga Aceh kembali kedapatan menjual sabu. BA ditangkap di Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura