Semarang - Penyelesaian perkara tindak pidana umum yang biasanya digelar di pengadilan, sementara tak akan terlihat lagi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang bersama unsur penegak hukum lainnya menerapkan sidang online atau dalam jaringan (daring).
Dengan adanya sidang online tersebut maka terdakwa tidak perlu hadir di tempat persidangan, cukup di ruangan yang dipersiapkan di lapas tempat terdakwa.
Kepala Kejari Kota Semarang Sumurung P Simaremare mengatakan langkah sidang secara online diadakan merespons persebaran virus corona yang semakin masif. Terhitung, Kamis, 26 Maret 2020 sudah mulai dilaksanakan serah serah terima tersangka dan barang bukti oleh penyidik Semarang secara daring.
"Tersangka tidak perlu dihadirkan di kantor Kejari Kota Semarang melainkan cukup melakukan video call dengan aplikasi yang sudah disiapkan sebelumnya sehingga meniadakan tatap muka secara langsung," katanya melalui Kasi Pidum Edy Budianto, Jumat, 27 Maret 2020.
Sementara untuk acara sidangnya sendiri, model onlien mulai dilakukan pada 30 Maret 2020. "Ini hasil koordinasi yang dilakukan dengan aparat penegak hukum di Kota Semarang, mulai penyidik, penuntut pengadilan hingga lembaga pemasyarakatan atau lapas," tuturnya.
Edy menambahkan saat ini sudah tersedia tiga ruang sidang online di Pengadilan Negeri Kota Semarang yang terhubung dengan Lapas Kedungpane dan Lapas Bulu. "Dengan adanya sidang online tersebut maka terdakwa tidak perlu hadir di tempat persidangan, cukup di ruangan yang dipersiapkan di lapas tempat terdakwa," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Litigasi pada Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia atau LBH Rupadi Okky Andaniswari mengapresiasi inovasi tersebut.
Menurut Okky, pada 23 Maret lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020, salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan terdakwa. Disusul surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret 2020, yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari rumah tahanan.
"Hal itu tentunya membuat kejaksaan bagai buah simalakama. Tidak ada pilihan untuk menuntaskan perkara dengan sidang online," kata dia.
Bagi Okky keputusan untuk mengadakan sidang secara online sudah tepat di masa pandemi Covid-19. Ia melihat, belum semua pengadilan memiliki kesiapan yang sama untuk mengembangkan teknologi guna mendukung jalannya sidang daring.
Karena itu, penting adanya koordinasi lintas sektor untuk memenuhi kebutuhan tersebut. "Ini karena kebutuhan mendesak, jadi sudah seharusnya melakukan ini. Nasib para pencari keadilan lebih utama, tapi tetap begitu wabah Covid-19 selesai, persidangan harus normal kembali, artinya peraturan harus di cabut," ucap dia. []
Baca juga:
- Takut Corona, Unsyiah Perpanjang Masa Belajar Online
- Mahasiswa Tidak Kena Biaya Metode Kuliah Online
- 6 Musisi Indonesia Gelar Konser Online Cegah Corona