Selundupkan Sabu ke Lapas Tegal Lewat Celana Dalam

Ibu muda dua anak asal Semarang gagal menyelundupkan sabu ke Lapas Tegas yang disimpan di celana dalam.
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondijah menunjukkan paket sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke Lapas Tegal saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres setempat, Senin, 13 Januari 2020. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - ‎Seorang ibu rumah tangga, DR 26 tahun, kedapatan hendak menyelundupkan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas IIB Kota Tegal. Narkoba jenis sabu coba diselundupkan dengan cara disembunyikan di celana dalam.

Perbuatan nekat DR dilakukan Sabtu, 11 Januari 2020. Warga Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang itu berniat mengantarkan sabu ke seorang narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas. Setelah niatnya terbongkar, DR diserahkan ke Polres Tegal Kota.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondijah mengungkapkan, DR datang ke Kota Tegal menggunakan kereta api dari Stasiun Tawang, Semarang. Ia diminta seseorang untuk mengantarkan paket sabu seberat 4,90 gram ke dalam Lapas Kota Tegal.

Saat mau besuk, diperiksa petugas Lapas, buka baju, dilihat ada yang mengganjal celana dalamnya.

Kebetulan DR memiliki seorang kakak yang menjadi narapidana kasus narkoba di lapas sehingga dijadikan dalih untuk membesuk saat ditanya keperluannya oleh petugas lapas.

"Saat mau besuk, diperiksa petugas Lapas, buka baju, dilihat ada yang mengganjal celana dalamnya. Tetap diminta buka meski pelaku berdalih sedang mens. Akhirnya petugas menemukan bungkus kopi kemasan yang di dalamnya ada sabu-sabu," ungkap Rondijah, Senin, 13 Januari 2020.

Menurut Rondijah, DR merupakan kurir dan kenal dengan narapidana di lapas yang memesan paket sabu-sabu. Sedangkan pihak yang memberinya paket sabu-sabu tersebut masih dilakukan penyelidikan.

"Saat dicek urin hasilnya negatif, artinya memang dia kurir. ‎Kasus ini akan dikembangkan. Pengakuannya baru satu kali melakukan ini, tapi kami tidak percaya begitu saja karena kelihatannya sudah cukup profesional," ujar Rondijah.

Rondijah menambahkan, DR disangka melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, kurang dari 20 tahun," imbuhnya.

Sementara itu, DR mengatakan dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 500 ribu untuk mengantarkan sabu ke dalam Lapas. "Belum dikasih upahnya. Kalau sudah sampai dalam, baru dikasih," ujarnya.

‎DR yang sehari-hari berjualan minuman di Stasiun Tawang mengaku baru sekali mengantarkan sabu-sabu ke Lapas. "Saya disamperin orang lalu diminta ngantar dan diajarin caranya begitu (dimasukkan ke celana dalam)," ujar ibu dua anak ini. []

Baca juga: 

Berita terkait
Modus Gadis Muda Selundupkan Sabu 2 Kg ke Semarang
Modus baru penyelundupan sabu berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Semarang. Sabu dimasukkan ke microwave saat tiba di Bandara Ahmad Yani.
Setahun, 65 Kg Sabu Gagal Diselundupkan di Jatim
Polda Jatim mengatakan dari 65 kg sabu tersebut, rata-rata masuk dalam jaringan Lapas dan Sokobanah, Madura.
Selundupkan Sabu dalam Anus, Kurir Narkoba Ditangkap
Penyidik Polda Metro Jaya membekuk kurir narkoba yang berupaya menyelundupkan sabu-sabu di dalam anus.