Selain Prabowo Subianto, Ini Nama-nama Anggota Tim Mawar Penculik Aktivis

Selain Prabowo Subianto yang sekarang calon presiden Indonesia, ini nama-nama anggota Tim Mawar penculik aktivis tahun 1997-1998.
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subiyanto menyapa pendukungnya saat safari politik di Temanggung, Jateng, Rabu (27/2/2019). Pada acara tersebut selain dihadiri ribuan simpatisan dan pendukung Prabowo-Sandi dihadiri juga sejumlah tokoh politik nasional. (Foto: Antara/Anis Efizudin)

Jakarta, (Tagar 12/3/2019) - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto masih terus menjadi perhatian keluarga aksi penculikan aktivis 1997-1998. Sebab, dalam surat rahasia Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang terungkap ke publik beberapa tahun silam, Prabowo diberhentikan dari militer, setelah dinilai melakukan kesalahan saat menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Calon presiden nomor urut dua (02) Prabowo Subianto, dalam berkas DKP, disebut-sebut sebagai pemberi perintah pada Tim Mawar. Tim Mawar adalah sebuah tim yang bertugas melakukan penculikan pada aktivis 1997-1998.

Komandan Tim Mawar (Mayor Bambang Kristono) mengaku melakukan penculikan atas perintah komandannya yakni Danjen Kopassus Prabowo Subianto

Siapa Anggota Tim Mawar?

Tim Mawar merupakan Grup IV Kopassus, dibentuk atas dasar perintah ‘Pimpinan’ Prabowo Subianto kala itu, beranggotakan 11 orang yaitu:

1. Kolonel Infanteri Chairawan selaku Komandan Grup IV

2. Mayor Infanteri Bambang Kristiono selaku Komandan Tim Mawar

3. Kapten Infanteri Fausani Syahrial Multhazar selaku Wakil Komandan Tim Mawar

4. Kapten Infanteri Nugroho Sulistiyo Budi

5. Kapten Infanteri Yulius Selvanus

6. Kapten Infanteri Untung Budi Harto

7. Kapten Infanteri Dadang Hendra Yuda

8. Kapten Infanteri Djaka Budi Utama,

9. Kapten (Inf) Fauka Noor Farid

10. Serka Sunaryo,

11. Serka Sigit Sugianto

12. Sertu Sukadi

Penculikan terhadap aktivis pro-demokrasi dipastikan terjadi jelang pemilihan umum (Pemilu) 1997, dan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 1998.

Melalui Tim Mawar, perintah ‘Pimpinan’ Prabowo yang ketika itu Danjen Kopassus dikirim pada dua anak buahnya yaitu Kolonel Infanteri Chairawan selaku Komandan Grup IV Kopassus dan Komandan Tim Mawar Mayor Infanteri Bambang Kristiono.

Menurut Mayor Infanteri Bambang Kristiono, seluruh kegiatan penculikan aktivis pun dilaporkan pada Kolonel Chairawan selaku Komandan Grup IV.

Seperti yang dikatakan Mayjen (TNI) Syamsu Djalal, mantan Danpuspom TNI yang turut mengusut kasus penculikan aktivis itu.

"Komandan Tim Mawar (Mayor Bambang Kristono) mengaku melakukan penculikan atas perintah komandannya yakni Danjen Kopassus," ujar Syamsu di depan 'Konsolidasi Korban Pelanggaran HAM' di Gedung Joeang '45, Jakarta, Rabu 25 Juni 2014.

Operasi penculikan pun dilakukan setelah perintah ‘Pimpinan’ Prabowo memberi perintah.

Hukuman

Berdasarkan data KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), selama periode 1997-1998 ternyata 23 orang telah dihilangkan oleh alat-alat negara. Dengan rincian, satu orang meninggal dunia, 13 orang hilang masih belum ada kejelasan, sementara sembilan lainnya sudah kembali ke keluarga.

Dari surat rahasia Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang tersebar ke publik, Prabowo Subianto sudah dijatuhi hukuman atas perbuatannya di masa lalu terkait pemberi perintah pada Tim Mawar.

Begitupun dengan 11 anggota Tim Mawar lainnya, dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Mahkamah Militer II Jakarta, Selasa 9 April 1999.

Kolonel (Chk) Susanto, selaku pemimpin sidang memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 pada satu per satu anggota Tim Mawar yang melakukan penculikan terhadap aktivis 1997-1998.

Komandan Tim Mawar Mayor (Inf) Bambang Kristiono mendapat vonis yang lebih berat dari rekan-rekannya, yakni 22 bulan penjara dan dipecat dari anggota TNI.

Kapten (Inf) Fausani Syahrial Multhazar selaku Wakil Komandan Tim Mawar, Kapten (Inf) Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten (Inf) Yulius Selvanus dan Kapten (Inf) Untung Budi Harto, masing-masing divonis 20 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI.

Sementara itu, enam prajurit lain yaitu Kapten (Inf) Dadang Hendra Yuda, Kapten (Inf) Djaka Budi Utama, Kapten (Inf) Fauka Noor Farid masing-masing mendapat vonis 1 tahun 4 bulan, serta Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi divonis hukuman penjara 1 tahun. Namun tak seperti anggota lainnya, enam anggota ini tak dipecat sebagai anggota TNI.

Sedangkan, Kolonel Infanteri Chairawan selaku Komandan Grup IV Kopassus tidak terkena hukumansama sekali dan dibebastugaskan dari jabatannya kasus. Padahal, sudah jelas Komandan Tim Mawar selalu melaporkan apa pun aksi dari timnya.

Atas hukuman yang dijatuhkan, kelima prajurit yang dipecat mengajukan banding, sehingga sanksi pemecatan belum bisa dikenakan pada mereka kala itu.

Siapakah ‘Pimpinan’ Pemberi Perintah?

Dokumen yang dirilis National Security Archive, The George Washington University, tertanggal 7 Mei 1998 mengungkapkan penculikan 1997-1998.

Dokumen itu berisi percakapan antara staf politik Kedubes AS dengan seorang 'pemimpin organisasi mahasiswa'  membahas soal hilangnya sejumlah aktivis di penghujung masa jabatan Presiden Soeharto.

"Seorang pemimpin organisasi mahasiswa mengatakan kepada staf politik bahwa dia mendapat informasi dari seorang sumber Kopassus bahwa hilangnya (para aktivis) dilakukan oleh 'Grup Empat' Kopassus di bawah komando Chairawan," beber isi dokumen itu.

Grup IV alias Tim Mawar, dalam percakapan tersebut di bawah kendali Prabowo Subianto sebagai Danjen Kopassus. "Dia berkata bahwa sumbernya ini (bukan bagian Grup Empat) mengatakan ada konflik di antara divisi-divisi di Kopassus, dan bahwa Grup Empat secara efektif masih di bawah kendali Prabowo,” jelas isi dokumen itu.

Prabowo, yang sempat menyebut pembentukan Tim Mawar adalah perintah ‘Pimpinan’ dalam dokumen itu disebutkan ‘Pimpinan’ yang dimaksud adalah Presiden ke-2 RI Soeharto.

“Hilangnya (para aktivis) diperintahkan oleh Prabowo yang mengikuti perintah Presiden Soeharto," jelas dokumen tersebut.

Prabowo sendiri pernah memberikan klarifikasi pada sejumlah wartawan, seperti dimuat majalah Panji pada Oktober 1999.

Ia mengaku, mendapat "daftar nama aktivis" yang diyakini berpotensi mengganggu keamanan. Jadi, ia bertanggung jawab memenuhi target operasi dan diminta untuk "diamankan".

"Tapi bahwa mungkin mereka salah menafsirkan, terlalu antusias, sehingga menjabarkan perintah saya begitu, ya bisa saja. Atau ada titipan perintah dari yang lain, saya tidak tahu. Intinya, saya mengaku bertanggung jawab," tukas Prabowo kala 1999 silam. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.