Selain Febri, 157 Pegawai KPK Keluar Selama 2016 - 2020

157 pegawai KPK telah mengundurkan diri selama periode 2016 sampai September 2020.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total 157 pegawainya telah mengundurkan diri selama periode 2016 sampai September 2020. Sebelumnya Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah resmi mengundurkan diri.

"Tercatat setidaknya pada periode 2016-2020 data pengunduran diri sebagai berikut. Tahun 2016 sebanyak 46 terdiri dari pegawai tetap 16 dan pegawai tidak tetap 30, tahun 2017 sebanyak 26 terdiri dari pegawai tetap 13 dan pegawai tidak tetap 13," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 26 September 2020.

Tahun 2020 (Januari-September) ada 31 terdiri dari 24 pegawai tetap dan tujuh pegawai tidak tetap.

Baca juga: Cabut dari KPK, Febri Diansyah Siapkan Gerakan Antikorupsi

Menurut Ali, pada tahun 2018 terdapat 31 pegawai yang terdiri dari 22 pegawai tetap dan sembilan pegawai tidak tetap, tahun 2019 sebanyak 23 terdiri dari 14 orang pegawai tetap dan sembilan pegawai tidak tetap. 

"Tahun 2020 (Januari-September) ada 31 terdiri dari 24 pegawai tetap dan tujuh pegawai tidak tetap," ucap dia. 

Lebih lanjut, Ali menyatakan KPK sebagai sebuah organisasi atau lembaga, pegawai yang mengundurkan diri adalah hal yang wajar terjadi. 

Adapun, kata dia, alasan pengunduran diri para pegawai tersebut beragam. Namun, lebih banyak karena ingin mengembangkan karir di luar instansi KPK. 

"KPK mendukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar organisasi dan bahkan mendorong para alumni KPK menjadi agen antikorupsi berbekal pengalaman di KPK," ujar Ali. 

Menurutnya, keputusan untuk keluar dari lembaga atau bertahan di lembaga untuk tetap berjuang dari dalam menjaga KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di tengah kondisi yang tidak lagi sama adalah pilihan yang dapat dipahami sama-sama tidak mudah. 

"Oleh karenanya, kedua pilihan tersebut harus kita hormati," kata Ali. 

Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah juga telah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020 kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK. 

Baca juga: ICW Sarankan Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK

Saat ini, surat pengundurannya tersebut sedang diproses di Biro SDM KPK. Adapun salah satu alasan pengunduran diri Febri disebabkan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Febri sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK. 

Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK. []

Berita terkait
Dianggap Telah Berubah oleh Febri Diansyah, Ini Kata KPK
Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyinggung pernyataan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah yang mengaku mengundurkan diri lantaran komisi antirasuah berubah.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango Sesalkan Kepergian Febri
Nawawi Pomolango menyesalkan keputusan febri Diansyah mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.
KPK Sebut PT Waskita Karya Tak Akan Dikenakan Pidana Korporasi
KPK Mengatakan kasus yang menjerat pejabat PT Waskita Karya dalam proyek fiktif, tidak akan menjerat Waskita Karya sebagai tersangka korporasi.