Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyesalkan keputusan febri Diansyah mengundurkan diri dari lembaga antirasuah. Ia merasa kehilangan teman berdiskusi atas seperti Febri Diansyah.
"Mungkin saya orang pertama yang diajak bicara Mas Feb soal keinginannya untuk resign. Kami berdiskusi di ruang kerja saya beberapa waktu lalu sebelum yang bersangkutan mengajukan surat permohonannya. Meski berat bagi saya kehilangan sahabat berdiskusi," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 25 September 2020.
Mungkin saya orang pertama yang diajak bicara Mas Feb soal keinginannya untuk resign.
Baca juga: Profil Febri Diansyah, Tinggalkan KPK Karena Prinsip
Kendati demikian, Nawawi tidak akan menghalang-halangi langkah mantan jubir KPK itu. Ia percaya Febri tetap akan berkontribusi terhadap pemberantasan korupsi.
"Saya harus menghormati sikap yang tetap diambil Mas Febri. Saya percaya, setiap orang pasti mengambil keputusan terbaik bagi dia sendiri dan juga untuk yang dicintainya. Mas Febri mencintai KPK, saya sekali lagi percaya itu dan saya tahu dia akan berbuat sesuatu untuk KPK dari luar KPK," ujar Nawawi.
Nawawi mengaku telah membaca surat pengunduran diri yang ditulis Febri. Menurutnya, di bagian akhir surat ia menilai Febri tidak akan benar-benar keluar dari KPK dalam arti semangat pemberantasan korupsi.
"Pada baris akhir surat permohonan mundurnya dia menulis, dia tak pernah keluar dari KPK dalam artian yang sebenarnya, semangatnya masih berada bersama lembaga ini?" ucap dia.
Febri telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Kepala Biro Humas sekaligus Pegawai KPK pada 18 September 2020 kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK.
Adapun salah satu alasan terkait pengunduran dirinya tersebut disebabkan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Febri sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK.
Baca juga: Cabut dari KPK, Febri Diansyah Siapkan Gerakan Antikorupsi
Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK. Saat itu Febri menjelaskan ketika dilantik sebagai Kabiro Humas dan Jubir KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kepala Biro Humas adalah sekaligus juga Juru Bicara KPK, namun karena ada perubahan aturan pada 2018 maka ada pemisahan antara juru bicara dan kepala biro Humas.
Sebelum di KPK, Febri lama berkecimpung di LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW). Ia juga pernah mendapatkan Charta Politika Award pada 28 Februari 2012. []