Jakarta - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto, mengatakan kasus yang menjerat mantan pejabat PT Waskita Karya dalam proyek fiktif, tidak akan menjerat Waskita Karya sebagai tersangka korporasi.
Karyoto mengatakan kerugian negara yang muncul di PT Waskita Karya merupakan implikasi dari perilaku menyimpang para pejabatnya. Makanya, KPK lebih menekankan pada pertanggungjawaban pejabatnya dalam upaya pengembalian kerugian negara di kasus ini.
"Kalau Waskita Karya sebagai perusahaan milik BUMN, saya rasa tidak akan dilakukan pengenaan itu (pidana korporasi)," katanya, mengutip validnews.
Menurut Karyoto, pidana korporasi lebih tepat dikenakan untuk perusahaan-perusahaan swasta. Misalnya perusahaan swasta tertentu berkolaborasi dengan pejabat negara untuk melakukan tindak pidana korupsi, sehingga mendapatkan keuntungan.
"Nah nilai keuntungan itu yang akan kami kembalikan ke negara," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus Waskita Karya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Tak hanya itu, Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sementara Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. []
Tulisan ini telah terbit di validnews.com