Seknas Dukung Jokowi Menguatkan KPK

Seknas Jokowi secara tegas menyatakan dukungannya kepada Presiden Joko Widodo menguatkan KPK melalui revisi UU KPK.
Pembentangan poster sebagai bentuk mendukung revisi UU KPK. (Foto: Tagar/Rommy Yudhistira)

Jakarta - Sekretariat Nasional Jokowi (Seknas Jokowi) secara tegas menyatakan dukungannya kepada Presiden Joko Widodo untuk menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU KPK. 

Ia mengatakan sikap Jokowi terkait revisi UU KPK itu tidak ada yang melenceng dari janji kampanyenya dulu.

"KPK itu, kan lembaga negara bukan negara dalam negara. KPK itu lembaga negara yg dibentuk oleh pemerintah bersama parlemen melalui UU. KPK itu bukan mandataris Presiden, maka dalam menjalankan tugasnya sesuai UU 30/2002 harus independen dari kepentingan politik, ideologi maupun individu dan kelompok tertentu. Independen inilah marwah KPK sebagai lembaga anti rasuah di Indonesia," kata Dedy Mawardi, Sekretaris Jenderal Seknas Jokowi.

Baca juga: Taufiequrrachman Ruki: KPK Bukan Negara dalam Negara

Ia mengatakan apa yang dikhawatirkan berbagai kalangan, termasuk media mainstream, terkait revisi KPK, merupakan upaya untuk melemahkan KPK, tak sepenuhnya benar. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Jokowi semata menjaga kepentingan KPK itu sendiri sekaligus sebagai upaya untuk mengembalikan marwah KPK yang selama 2 periode kepemimpinan KPK terakhir mulai dipersoalkan oleh banyak masyarakat.

Ketua Bidang Hukum Seknas Jokowi Dedy MawardiSekretaris Jenderal Seknas Jokowi Dedy Mawardi (Foto: Dok. pribadi)

"Jokowi berkomitmen memperkuat KPK. Oleh karena itu Jokowi dengan tegas menolak poin-poin di dalam revisi UU KPK yang dinilai bisa melemahkan KPK. Jokowi paham, KPK merupakan anak kandung Reformasi 98. Sebagai anak kandung reformasi, KPK harus dijaga serta diperkuat sifat independennya agar KPK tidak digunakan sebagai alat politik bagi kelompok ideologi maupun politik tertentu," katanya.

Tugas Jokowi selaku Presiden adalah menjaga marwah KPK serta memperkuat kerja KPK agar fokus memberantas korupsi.

Ia menambahkan di era reformasi ini KPK harus mendinamisasikan diri dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM, prinsip keadilan dan kepastian hukum.

"Oleh karena itu Jokowi menyetujui KPK memiliki dewan pengawas sebagaimana dimiliki lembaga negara lain yang berasal dari tokoh independen. Jokowi menyetujui pula KPK harus punya mekanisme SP3 dalam tempo waktu 2 tahun. Tujuan Jokowi menyetujui adanya Dewan Pengawas serta adanya mekanisme SP3 adalah agar KPK tidak abouse of power dalam menjalan tugas utama memberantas korupsi," katanya.

Baca juga: Sejarah Wadah Pegawai KPK

Ia mengatakan sikap Jokowi terkait revisi UU KPK itu tidak ada yang melenceng dari janji kampanyenya dulu. Menurutnya, Jokowi tetap pada janjinya untuk berkomitmen menjaga dan memperkuat KPK. 

"Jokowi menjaga KPK agar tetap independen yakni terbebaskan dari intervensi lembaga hukum lainnya serta upaya kelompok tertentu yang berkehendak menjadikan KPK menjadi alat politik kepentingannya," tuturnya.

Menurutnya, Jokowi sebagai presiden wajib memperhatikan dinamika yang berkembang di dalam tubuh KPK maupun masyarakat. 

"Sekali lagi KPK merupakan lembaga negara bukan satu negara di dalam negara. KPK harus dikelola oleh pimpinan serta karyawan yang berintegritas, independen dan terbebaskan dari kepentingan ideologi, agama, dan kelompok tertentu. Tugas Jokowi selaku Presiden adalah menjaga marwah KPK serta memperkuat kerja KPK agar fokus memberantas korupsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip HAM dan prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dianut oleh UUD 1945," katanya.

Baca juga: Tagar KPK Cengeng Trending di Linimasa Twitter

Ia meminta berbagai kalangan jangan terburu-buru ditafsirkan proses revisi dan pergantian pimpinan itu sebagai upaya pelemahan terhadap KPK, apalagi tafsir itu dibarengi dengan tindakan pimpinan dan karyawan KPK yang tidak etis seperti pengunduran diri, pengembalian mandat serta aksi yang melecehkan pemerintah serta parlemen di kantor KPK. 

"Tindakan aksi pimpinan dan karyawan KPK itu sendiri malah terkesan bahwa pimpinan dan karyawan KPK lah yang sesungguhnya tengah memperlemah lembaga KPK itu sendiri," katanya. [] 

Berita terkait
Jokowi Minta Semua Pihak Jernih Memandang Revisi UU KPK
Presiden Jokowi meminta semua pihak berpikir jenis terkait keputusan dia menyetujui tiga pin untuk revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
KPK Si Anak Kandung Reformasi
Peneliti bidang hukum lembaga The Indonesian Institute, Muhammad Aulia Y Guzasiah mengingatkan bahwa KPK merupakan anak kandung dari reformasi.
Agus Rahardjo, Insinyur Sipil Pemimpin KPK
Jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo akan segera digantikan oleh Ketua KPK baru Firli Bahuri.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban