Sleman - Seorang ayah dan dua anaknya ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial. Satu keluarga tersebut melancarkan aksinya di hotel Wilayah Kapanewon Depok, Sleman, Yogyakarta pada Rabu, 17 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Depok Barat, Komisaris Polisi (Kompol) Rachamdiwanto mengungkapkan, ketiga tersangka adalah Susanto, 58 tahun, satu anak laki-laki bernama Lucas, 26 tahun dan perempuan Nathasa, 19 tahun. Mereka berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:
Ketiga tersangka bertemu korban yang diketahui bernama Steven Susanto, 26 tahun warga asal Bandung, Jawa Barat, untuk membicarakan bisnis. “Mereka berkenalan melalui aplikasi bisnis Tatan lalu sepakat bertemu di Yogyakarta,” kata Kompol Rachmadiwanto dikonfirmasi. Selasa, 23 Februari 2021.
Fakta di lapangan, rupanya ketiga tersangka sudah merencanakan niat jahat untuk menipu korban dengan mengambil barang-barang berharga yang bisa dijual. Ide kejahatan ini berpangkal dari si ayah.
Mereka berkenalan melalui aplikasi bisnis Tatan lalu sepakat bertemu di Yogyakarta.
Mulanya tersangka dan korban berbincang-bincang membahas soal bisnis di hotel tersebut. Pada suatu momen, tersangka meminta izin meminjam handphone korban, untuk memesan minuman melalui aplikasi online.
Kompol Rachmadiwanto melanjutkan, setelah pesanan datang, tersangka keluar mengambil minuman di depan hotel dengan membawa handphone korban. Korban menunggu cukup lama, namun tersangka tak kunjung datang. “Orang tersebut kabur dan membawa HP korban. Lalu korban melapor ke Polsek Depok Barat,” ujarnya.
Baca Juga:
Para tersangka ditangkap pada Kamis, 18 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Hotel Grand Kangen Yogyakarta. Hasil penangkapan ketiga tersangka diperoleh informasi bahwa mereka merupakan sindikat penipuan dari hotel ke hotel dan mall ke mall.
Mereka berdalih motif penipuan lantaran tak lain karena desakan ekonomi yang menghimpit keluarga tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, satu keluarga tersebut harus mendekam di ruang tahanan. Mereka terancam pasal 378 KUHP dengan maksimal 4 tahun penjara. []