Bujuk Rayu Penipuan Berkedok Perempuan Cantik di Yogyakarta

Sepasang kekasih di Yogyakarta melakukan penipuan dengan kedok foto perempuan cantik. Korbannya adalah pelajar asal Magelang, Jawa Tengah.
Tersangka saat digelandang petugas Polsek Sleman (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Sepasang kekasih ditangkap di indekos yang berada di Kampung Badran, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta. Keduanya masing-masing berinisial DS, 20 tahun, pria asal Kalurahan Monggol, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul dan DN, 17 tahun, perempuan asal Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.

Sepasang kekasih ini terlibat kasus penipuan dan penggelapan di Halte bus Lapangan Denggung, Kapanewon/Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Sabtu, 2 Januari 2021 sekitar pukul 22.15 WIB. “Mereka membawa lari sepeda motor KLX milik korban Duta Adi Saputra, 18 tahun warga Magelang, Jawa Tengah,” kata Kapolsek Sleman, Komisaris Polisi (Kompol) Irwiyantoro ditemui wartawan di Mapolsek Sleman, Senin, 25 Januari 2021.

Baca Juga:

Modus kedua tersangka dalam melakukan penipuan ini melalui media sosial Facebook. Untuk menjaring korbannya, keduanya membuat akun palsu dan memasang foto-foto perempuan cantik dengan nama akun Dinasti. “Setelah mendapat konfirmasi korban, akun Dinasti ini ngajak kenalan terus minta bertemu,” ucap dia.

Yang perempuan karena masih pelajar kami titipkan ke BPRS PA Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Sleman, Inspektur Satu (Iptu) Eko Haryanto menambahkan, korban yang tertarik dengan bujuk rayu akun ‘Dinasti’ menyanggupi ajakan untuk bertemu di Lapangan Denggung, Sleman pada Sabtu, 2 Januari 2021 malam. Saat di lokasi pertemuan, korban yang diketahui masih pelajar ini tidak bertemu dengan perempuan yang di foto Facebook Dinasti, melainkan dengan tersangka pria yang mengaku sebagai adik perempuan tersebut.

“Korban diajak pergi membeli minuman. Pas di halte, korban turun dari motor namun motornya dibawa lari sama tersangka pria ini,” ujar Iptu Eko.

Baca Juga:

Berhasil membawa sepeda motor milik korban, tersangka DS kemudian menjualnya ke media sosial. Hasil penjualan sepeda motor milik korban digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Suzuki FU nomor polisi AB 2195 SI dan dua unit sepeda BMX. Kedua tersangka dibekuk pada Kamis, 21 Januari 2021 malam di kosnya wilayah Badran, Jetis, Kota Yogyakarta.

Adapun peran DN adalah pemilik akun Facebook Dinasti tersebut, namun dikendalikan oleh pacarnya DS. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Yang perempuan karena masih pelajar kami titipkan ke BPRS PA Sleman,” katanya. []

Berita terkait
Paranormal Gunungkidul Tertipu Komplotan Penjahat asal Solo
Seorang paranormal di Gunungkidul, Yogyakarta menjadi korban penipuan komplotan penipu asal Solo, Jawa Tengah dan Ponorogo, Jawa Timur.
Kena Tipu Gendam, Driver Ojek Online Gantung Diri di Sleman
Driver ojek online yang ditemukan meninggal gantung diri di Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, diduga korban tipu gendam jutaan rupiah.
Beli Lewat FB, Pria Kulon Progo Tertipu Kardus Ponsel Kosong
Seorang pria asal Kulon Progo, Yogyakarta menjadi korban penipuan online. Dia membeli ponsel via FB, namun barang yang dikirim hanya kardus saja.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.