Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Arisan Ratusan Juta di Aceh

Polres Lhokseumawe menangkap pelaku penipuan modus arisan. Dengan total kerugian mencapai Rp 176 juta. Begini modusnya.
Konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Jumat, 12 Februari 2021. (Foto: Tagar/Dok Polres Lhokseumawe)

Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang berkedok arisan atau jula-jula dengan total kerugian korban senilai Rp 176 juta.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga meringkus tersangka berinisial AM, 28 tahun, warga Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Saat itu tersangka hendak melarikan diri, dimana sebelumnya sudah mengeluarkan isi tokonya untuk dibawa keluar.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan terungkapnya kasus penipuan ini setelah salah satu korban Fakhrurozi bin Idris, 31 tahun,  Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan beberapa korban lainnya terdiri dari warga Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Pidie Jaya dan Banda Aceh melaporkan dugaan penipuan dimaksud ke pihak kepolisian.

Modus operandi pelaku, kata Kapolres, awal tahun 2019 tersangka membuka arisan melalui media sosial Facebook dan Instagram serta WA, bagi orang yang mau ikut agar mendaftar di toko Miranda Galeri milik pelaku di kawasan Lhokseumawe.

Tersangka membuka arisan tersebut terdiri dari beberapa slot atau kelompok dengan jumlah anggota mulai dari 9 sampai 15 orang dengan jumlah setoran mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta waktu penarikan satu bulan dengan jumlah yang diterima Rp 45 juta.

"Untuk penarikan pertama, semua slot adalah untuk tersangka selaku pemegang arisan dan ketika giliran para korban yang melakukan penarikan uang arisan tersebut tidak langsung diberikan oleh tersangka kepada korban," kata Eko Hartanto, Sabtu, 13 Februari 2021.

Kemudian lanjut Eko, tersangka hanya membayar uang arisan tersebut secara cicil dan bahkan ada yang tidak dibayarkan sama sekali dan apabila korban menanyakan tentang uang arisan tersebut tersangka selalu menghindar.

"Bahkan rata-rata nomor telepon seluler para korban telah diblokir oleh tersangka sehingga para korban membuat laporan Polisi," katanya.

Akibat penipuan tersebut, lanjut Kapolres, korban rata-rata mengalami kerugian yang bervariasi mulai dari Rp 2 juta sampai dengan Rp 39 juta dengan total kerugian para korban Rp 176 juta.

Tersangka diciduk oleh unit Reskrim Polsek Banda Sakti pada Sabtu 6 Februari 2021 lalu pada pukul 15.00 WIB di Jalan Merdeka Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti.

"Saat itu tersangka hendak melarikan diri, dimana sebelumnya sudah mengeluarkan isi tokonya untuk dibawa keluar," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka AM meringkuk di sel tahanan.

"Tersangka dikenakan pasal 378 Jo 372 jo 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta perbuatan berulang dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," []

Berita terkait
Polisi Tangkap Komplotan Penipuan Barang Grosir di Aceh
Polisi menangkap tiga pelaku kasus penipuan dan penggelapan barang grosir di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara, Aceh.
ABG Kumpul Kebo Tersangka Penipuan Kedok Cewek Cantik Jogja
Pelaku penipuan berkedok cewek cantik di Yogyakarta ternyata sepasang ABG kumpul kebo. Mereka mendiami kos bebas ala Texas sebelah barat Sarkem.
Bujuk Rayu Penipuan Berkedok Perempuan Cantik di Yogyakarta
Sepasang kekasih di Yogyakarta melakukan penipuan dengan kedok foto perempuan cantik. Korbannya adalah pelajar asal Magelang, Jawa Tengah.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.