Lhokseumawe - Polisi menangkap tiga pelaku kasus penipuan dan penggelapan barang grosir, pelaku menjalankan aksinya di 12 toko di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara, Aceh.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan adapun inisial pelaku yaitu MS alias Boy, 40 tahun, warga Syamtalira Aron, Aceh Utara yang merupakan residivis narkoba dan pernah divonis Pengadilan Lhoksukon pada tahun 2008, AZ alias Kecap, 33 tahun, dan RM alias Ali Dukun, 48 tahun yang juga warga Syamtalira Aron residivis pencurian yang divonis Pengadilan Negeri Lhoksukon pada tahun 2000.
Modus operandi pelaku, kata Kapolres, dengan menggunakan mobil pickup pelaku datang ke toko grosir yang menjual barang-barang sembako untuk berpura-ppura membeli barang barang sembako seperti beras, gula, bubuk kopi, bubuk teh dan lain-lain dalam kapasitas besar.
Karena tembakan peringatan sebanyak tiga kali tidak digubris, anggota kita melakukan penembakan ke arah ban mobil.
"Kemudian, pelaku memuat barang sembako tersebut ke dalam mobil. Namun, pada saat melakukan pembayaran, para pelaku ini langsung kabur tancap gas tanpa membayar barang tersebut," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam keterangannya, Senin, 1 Februari 2021.
Kasus tersebut kata Eko, terungkap setelah korban melaporkan kepada kepolisian. Selain itu, seminggu lalu anggota Sat Lantas yang sedang mengatur lalu lintas ada mobil pick up dan dibelakang sebuah motor yang meneriaki “rampok”.
Ketika dilihat, dari dalam mobil itu ada sebuah besi mirip moncong senjata api. Lalu, petugas mencoba menghentikan mobil tersebut dengan melakukan tembakan peringatan.
“Karena tembakan peringatan sebanyak tiga kali tidak digubris, anggota kita melakukan penembakan ke arah ban mobil. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satreskrim berhasil menangkap satu pelaku," katanya.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, dua pelaku lagi tertangkap di luar daerah yaitu di sebuah rumah di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Palembang.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu satu mobil pickup Grandmax warna hitam, satu mobil kijang kapsul krista warna biru, satu mobil pickup Isuzu panther, enam zak beras Jongkok isi 15 kilogram, setengah zak gula pasir 20 kilogram, 12 buah tabung 3 kilogram dan satu kotak mie instan.
"Kerugian dari 12 toko tersebut setelah ditotalkan semua sekitar Rp 100 juta. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara," katanya. []