Sekda Bondowoso Belum Berpikir Ajukan Praperadilan

Sekda Bondowoso Syaifullah ditetapkan tersangka oleh Polres Bondowoso dalam kasus pengancaman terhadap mantan Kepala BKD Bondowoso Alun Taufana.
Sekda Bondowoso Syaifullah. (Foto: Tagar/Hermawan)

Bondowoso - Sekretaris Daerah Bondowoso Syaifullah kembali menjadi perhatian setelah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Bondowoso dalam kasus pengancaman terhadap mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso Alun Taufana. Sebelumnya, Syaifullah juga menjadi sorotan saat mengatakan Covid-19 hanyalah opini.

Kuasa Hukum Syaifullah, Ach Husnus Sidqi membenarkan jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Alun Taufana di Polres Bondowoso. Husnus mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya berdasarkan dua alat bukti.

Itu adalah kewenangan polisi untuk menentukan tersangka. Pak Sekda akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, karena sebagai pejabat publik, harus memberi contoh

"Benar, Pak Sekda sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan dua alat bukti," ujarnya kepada Tagar, Senin, 15 Juni 2020.

Meski kliennya sudah ditetapkan tersangka, pihaknya menghormati keputusan polisi karena menurutnya hal tersebut adalah kewenangan penyidik.

"Itu adalah kewenangan polisi untuk menentukan tersangka. Pak Sekda akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, karena sebagai pejabat publik, harus memberi contoh," tuturnya.

Husnus juga menegaskan belum mengambil langkah lain seperti mengajukan gugatan praperadilan. Pihaknya masih menunggu proses selanjutnya.

"Belum. Kita akan mengikuti proses itu, karena memang kewenangan penyidikan. Yang penting ada asas praduga tak bersalah. Kan masih ada proses selanjutnya. Benar atau tidaknya akan ditentukan nanti," tambah Husnus.

Husnus menambahkan kasus ini dilaporkan oleh anak buah Syaifullah sendiri, yakni Alun Taufana, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Bondowoso. Saat peristiwa dugaan pengancaman pembunuhan itu terjadi pada 29 Juli 2019 lalu, Alun masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso.

"Benar, pelapornya beliau, Pak Alun," tutur Husnus.

Namun, Husnus menyanggah kabar perihal ancaman hukuman yang mendera pria yang lama berkarir di Pemkab Situbondo itu. Berdasarkan surat penetapan tersangka yang di terima, Husnus menyebut Syaifullah dikenakan Pasal 45 B UU ITE Juncto Pasal 335 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimalnya 4 tahun penjara. Jadi tidak benar, kalau ancaman hukumannya sampai 12 atau 15 tahun penjara," pungkas Husnus.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resort Bondowoso Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz membenarkan penetapan tersangka Sekda Bondowoso Syaifullah. Erick mengaku kasus tersebut sampai saat ini masih terus didalami oleh penyidik.

"Iya benar, sekarang sudah jadi tersangka. Penyidik masih akan terus mendalami dan mengembangkan penyidikan," ujar mantan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat ini.

Sementara itu, informasi dihimpun, kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Syaifullah kepada Alun Taufana ini diduga terjadi pada 29 Juli 2019. Saat itu, Syaifullah yang masih menjabat sebagai kepala dinas di Situbondo, akan dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso.

Penunjukan Syaifullah itu sebenarnya sudah disetujui oleh Bupati Bondowoso dan Pemprov Jawa Timur. Namun Syaifullah merasa pelantikannya sebagai ASN di Pemkab Bondowoso diulur-ulur dan dihambat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD ) Bondowoso. Saat itu, Syaifullah menelpon kepada salah seorang pejabat BKD untuk meminta nomor telepon Alun Taufana, Kepala BKD Bondowoso saat itu.

Tanpa sepengetahuan Syaifullah, pejabat yang ditelepon itu merekam pembicaraan tersebut. Potongan rekaman telepon tersebut kemudian menyebar luas ke media sosial, hanya sehari sebelum Syaifullah dilantik sebagai Sekda. Dalam telepon tersebut, Syaifullah mengancam akan mencopot para pejabat BKD, termasuk Alun Taufana karena telah menghambat pelantikannya.

"Kalian jangan mempermainkan saya, demi Allah akan saya penjarakan kalian dan akan saya jadikan staf kalian semua," ujar pria yang diduga Syaifullah dalam rekaman tersebut.

Hanya selang sehari setelah Syaifullah dilantik, Alun Taufana kemudian mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala BKD. Alun menghadap langsung kepada Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin pada 30 Juli 2019. Alun Taufana kemudian menjadi staf biasa tanpa jabatan.

Beberapa waktu kemudian, atas perintah Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Pemkab Bondowoso memberi jabatan Alun sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip. []

Berita terkait
2 Kg Bubuk Petasan Berakhir Jeruji Besi di Bondowoso
Polres Bondowoso menahan dua orang dalam kasus transaksi jual beli bubuk petasan secara ilegal.
Kepala Desa di Bondowoso Tersangka Alih Fungsi Hutan
Polres Bondowoso menahan Kades Jampit karena melakukan ahli fungsi hutan menjadi perkebunan sehingga menyebabkan banjir bandang.
Rawan Bencana, Pemkab Bondowoso Akan Relokasi 2 Desa
Pemukiman warga di dua desa yakni Desa Sempol dan Kalisat, Bondowoso akan direlokasi karena rawan bencana banjir bandang.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.