2 Kg Bubuk Petasan Berakhir Jeruji Besi di Bondowoso

Polres Bondowoso menahan dua orang dalam kasus transaksi jual beli bubuk petasan secara ilegal.
Polres Bondowoso memeriksa dua tersangka kasus kepemilikan bahan peledak. (Foto: Tagar/Hermawan)

Bondowoso - Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso, Jawa Timur, menangkap dua orang penjual dan pembeli bahan peledak atau bubuk mercon. Dalam pengungkapan ini 2 Kg bahan peledak diamankan petugas. Dua orang ditangkap yakni Abdul Muis, 21 tahun dan Abduh 37 tahun warga Desa Suci Lor, Kecamatan Maesan, Bondowoso.

Kepala Kepolisian Resort Bondowoso Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan penangkapan terhadap Muis dan Abduh berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan atas laporan warga tersebut, pihaknya langsung menemukan dua tersangka tengah melakukan transaksi penjualan bubuk petasan tersebut.

Setelah selesai perkara ini akan kita musnahkan, karena ini cukup berbahaya jika disalahgunakan penggunaanya.

"Dari transaksi itu didapat Abdul Muis membeli 1 kilogram bubuk mercon kepada Abduh. Kemudian saat mendatangi rumah Abduh, ditemukan lagi 1 kilogram bubuk mercon,"ujar Erick, Jumat, 8 Mei 2020

Erick mengatakan kedua tersangka mengakui bahwa bubuk mercon tersebut miliknya. "Barang bukti bubuk mercon ini kita jadikan barang bukti. Setelah selesai perkara ini akan kita musnahkan, karena ini cukup berbahaya jika disalahgunakan penggunaanya," tuturny.

Erick menegaskan kegiatan Operasi Kepolisian akan terus digencarkan dengan sasaran penyakit masyarakat serta petasan. Tujuannya agar umat muslim lebih khusyuk saat menjalankan ibadah puasa Ramadan terlebih lagi di tengah pandemi covid-19 ini.

"Penangkapan kepada dua tersangka itu berdasarkan laporan warga yang mengaku resah. Akhirnya kita tindak lanjuti," tambahnya

Kini kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bondowoso, guna untuk pengembangan penyidikan asal dari bubuk mercon tersebut,

"Kita akan mengembangkan penyelidikan darimana ke dua tersangka itu mendapatkan bubuk mercon tersebut. Karena pasti ada penjualnya yang lebih besar, terlebih lagi pada bulan puasa seperti ini," ucap Erick

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam dengan pasal 187 ayat 1 KUH Pidana dan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. []

Berita terkait
Syarat Masyarakat yang Ingin Mudik ke Jawa Timur
Dishub bersama Polda Jatim tetap menjaga ketat 8 titik akses jalan masuk ke Jawa Timur untuk memeriksa pemudi yang akan masuk ke Jatim.
WN Amerika Serikat Ditemukan Tewas di Seminyak Bali
Tim SAR gabungan melakukan evakuasi dengan cara menjebol jendela vila karena bobot WN Amerika Serikat tersebut cukup besar.
Polisi Jemur 62 Remaja di Malang Terlibat Balap Liar
Polresta Malang gencar melakukan menangkap pelaku balap liar setelah mendapat laporan masyarakat yang resah.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.