Bondowoso - Kepolisian Resort Bondowoso menahan Kepala Desa Jampit, Kecamatan Ijen berinisial S, 50 tahun, karena diduga telah melakukan alih fungsi lahan dengan menanam kentang dan kubis di areal kawasan hutan, tepatnya, di petak 101-1 RPH Blawan dan petak 101-5 RPH dataran Ijen.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso Ajun Komisaris Besar Jamal tersangka juga Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) telah membuka lahan dan melakukan kegiatan perkebunan dengan menanam kentang dan kubis di kawasan hutan lindung sejak Oktober 2019 lalu.
Alih fungsi lahan ini kemudian diduga salah satu penyebab banjir di kawasan Kecamatan Sempol tersebut dan masih kami kembangkan lagi untuk tersangka lainnya.
"Luas lahannya kurang lebih sekitar 5,57 ha,"kata Jamal Jumat 24 April 2020
Tersangka mengaku melakukan perbuatan alih fungsi hutan tersebut atas inisiatif sendiri dan tanpa izin dari pihak berwenang. Kondisi ini, kemudian diduga mengakibatkan banjir pada saat hujan di sekitar kawasan tersebut.
"Alih fungsi lahan ini kemudian diduga salah satu penyebab banjir di kawasan Kecamatan Sempol tersebut dan masih kami kembangkan lagi untuk tersangka lainnya," kata Jamal.
Selain tersangka, Polres juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu sak warna kuning berisikan sample kentang sisa panen termasuk hasil pemeriksaan lapangan pada petak 101-1 RPH Blawan dan petak 101-5 RPH dataran Ijen
"Kita menyita sejumlah barang bukti,. Berupa kentang yang ditanam, dan sejumlah barang bukti lainya," ucapnya.
Jamal mengatakan Kepolisian Resor Bondowoso terus melakukan penyelidikan dan Pengambangan terhadap kasus ini. Sebab ada dugaan pelaku alih fungsi hutan tersebut tidak dilakukan satu orang saja.
"Kita terus lakukan penyelidikan terhadap kasus ini karena masih ada kemungkinan ada pelaku lainya," kata Jamal.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 92 Ayat (1) huruf a jo pasal 17 Ayat (2) huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jungto pasal 78 Ayat (1) jo pasal 50 Ayat (3) huruf a UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman 15 tahun penjara. []