Sejumlah Pengemis di Banda Aceh Ditertibkan

Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban gelandangan dan pengemis (Gepeng) di sejumlah jalan dan persimpangan di Kota Banda Aceh.
ilustrasi pengemis (Foto: pixabay)

Banda Aceh - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban gelandangan dan pengemis (Gepeng) di sejumlah jalan dan persimpangan di Kota Banda Aceh.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Banda Aceh, TM. Syukri mengatakan, ada beberapa titik yang dilakukan penertiban.

"Kita lakukan penertiban mulai dari Simpang Tiga, Depan Masjid Raya Baiturrahman, Simpang Lima, Jambo Tape, Jalan Panglima Nyak Makam, kawasan Lambhuk, Beurawe, Simpang Surabaya dan lain-lainnya," kata Syukri dalam keterangannya, Rabu, 9 September 2020.

Syukri mengatakan, dari penertiban yang dilakukan telah terjaring empat orang gepeng. "Hari ini kita tertibkan sebanyak empat orang gepeng, tiga orang sudah berumur dan satu orang balita yang digendong ibunya," kata Syukri.

Syukri menambahkan, setelah dilakukan penertiban Gepeng yang terjaring penertiban tersebut dibina di Rumah Singgah Lamjabat paling sedikit sampai tiga hari untuk dilakukan pembinaan mental aqidah dan pembinaan fisik bagi yang normal (sehat).

Baca juga:

Syukri berharap, agar gepeng tidak lagi melakukan aksinya di Kota Banda Aceh dan bagi yang sehat agar dapat bekerja.

"Gepeng ini agar kembali kampung halamannya dan jangan sampai mengurangi keindahan Kota Gemilang dengan aktivitas meminta-minta yang mereka lakukan," katanya. []

Berita terkait
Harga TBS Kelapa Sawit Merangkak Naik di Abdya Aceh
Harga jual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Abdya, Aceh merangkak naik.
6 Warga Dicambuk Gegara Main Judi di Nagan Raya Aceh
Sebanyak enam terpidana maisir (perjudian) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh dicambuk hingga 22 kali.
Penyebab Seorang Etnis Rohingya Meninggal di Aceh
Rohingya yang meninggal bernama Khalimah, 21 tahun, mengalami gejala sesak napas.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.