Sejarah Tanah Akademi TNI Ditempati Pemkot Magelang

Muncul sengketa tanah antara Akademi TNI dengan Pemkot Magelang. Seperti apa sejarahnya?
Pemasangan plang oleh sejumlah anggota Akademi TNI di kompleks kantor Wali Kota Magelang, Jumat, 3 Juli 2020. Ada sejarah panjang hingga tanah itu akhirnya ditempati kantor Pemkot Magelang. (Foto: Tagar/Solikhah Ambar Pratiwi)

Magelang - Publik Magelang dan sekitarnya dikejutkan kasus sengketa tanah antara Akademi TNI dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang. Di balik sengketa tersebut, ternyata ada sejarah panjang hingga tanah Akademi TNI digunakan sebagai kantor pemerintahan.   

Lima plang bertuliskan kepemilikan aset Akademi TNI terpasang di kompleks kantor Wali Kota Magelang dan DPRD Kota Magelang. Plang-plang tersebut dipasang oleh puluhan anggota Akademi TNI, Jumat, 3 Juli 2020.

Plang itu bertuliskan Tanah dan Bangunan ini Milik Dephankam Cq. Mako Akabri/Mako Akademi TNI Berdasarkan SHP Nomor 9 Tahun 1981 IKN nomor 2020335014, Luas Tanah 40.000 meter persegi.

Komandan Resimen Candradimuka Akademi TNI Kolonel Pas Tri Bowo mengatakan pemasangan plang dimaksudkan untuk mempertegas kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan di kompleks tersebut.

"Pemasangan ini dimaksudkan bahwa, kepemilikan itu adalah hak kami yang memiliki sertifikat. Dengan luasnya kurang lebih 40.000 meter persegi," kata dia. 

Tri Bowo menjelaskan sejak tahun 1985, Pemkot Magelang menggunakan aset Mako Akademi TNI yang dulu dikenal dengan Akabri. Sementara, Resimen Candradimuka Akademi TNI selama ini menempati fasilitas Akademi Militer (Akmil).

Kami sayangkan ada pemasangan plang itu.

Menurut Tri Bowo, Akademi TNI berharap agar Pemkot Magelang bisa segera mengambil langkah pindah. Dengan demikian, kompleks perkantoran tersebut bisa difungsikan sebagai kantor Akademi TNI.

"Kami berharap secepatnya diserahkan kami. Kalau dari pimpinan segera. Kalau pemkot minta waktu, kami akan memberikan waktu. Yang penting ada komunikasi dan niat baik dari pemkot, menyiapkan dulu perkantoran, baru kami akan bergeser," tutur dia.

Sementara itu, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menyayangkan adanya pemasangan papan penanda di kompleks kantor pemerintahan yang dipimpinnya, berikut kantor DPRD Kota Magelang. 

Sigit menyatakan sejak empat tahun terakhir pihaknya telah melakukan berbagai upaya dialog dengan Akademi TNI, difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami sayangkan ada pemasangan plang itu. Sejauh ini kami berkomunikasi dengan baik dengan Akademi TNI, bahkan kemarin (Kamis, 2 Juli 2020) kami juga rapat membahas persoalan ini, difasilitasi Kemendagri, tapi memang hasilnya masih ditunda," tuturnya. 

Menurut Sigit, pihak Pemkot Magelang tidak mungkin serta merta menggunakan aset Mako Akabri yang saat ini menjadi Akademi TNI tersebut, tanpa ada dasar dokumen dan sejarahnya.

Sigit lantas menjelaskan sejarah tanah Akademi TNI hingga sekarang ditempati Pemkot Magelang. Sebelumnya eks Mako Akabri yang berdiri di atas tanah seluas 40.000 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 9/Kelurahan Tidar (sekarang masuk Kelurahan Magersari), Kecamatan Magelang Selatan, atas nama Departemen Pertahanan Keamanan Cq Mako Akabri.

Sesuai prasasti yang melekat di Gedung Eks Mako Akabri tersebut tertulis bahwa 1 April 1985 Mako Akabri di Jalan Jenderal Sarwo Edi Wibowo No 2 Magelang (dulu Jalan Panca Arga), digunakan untuk Kantor Pemerintah Daerah Kotamadya Dati II Magelang.

Adapun peresmian Gedung Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang dilaksanakan pada masa pemerintahan Wali Kota Magelang Bagus Panuntun, pada 15 Mei 1985. Peresmian dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri yang saat itu dijabat oleh Soepardjo Rustam.

"Kami melihat dokumen aset yang ada di Pemkot Magelang, bahwa pada tahun 1985 Menteri Pertahanan waktu itu Pak Susilo Sudarman, menyerahkan kepada Mendagri Suparjo Rustam. Kemudian, dari Mendagri menyerahkan ke Gubernur Jawa Tengah, supaya ditempati sebagai kantor Wali kota Magelang," kata dia.

Sigit mengaku selama ini upaya penyelesaian atas masalah penggunaan tanah sudah dilaksanakan oleh Pemkot Magelang. Salah satunya melalui surat Wali Kota Magelang tanggal 26 September 2016 kepada Mendagri perihal permohonan penyelesaian status tanah TNI yang digunakan untuk kantor Pemkot Magelang.

Pada intinya, Pemkot mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat melalui Mendagri untuk berkenan memfasilitasi usulan pengadaan tanah untuk pembangunan Resimen Chandradimuka dan Relokasi Mako Akademi TNI.

Juga sudah dilakukan beberapa kali rapat koordinasi, baik yang dilaksanakan di Kemendagri maupun di Pemkot Magelang. Disepakati aset pengganti lahan untuk Akademi TNI seluas kurang lebih 13,21 hektar. Lokasinya bersebelahan dengan kantor Pemkot Magelang dan juga berada di kawasan Lembah Tidar.

"Sebenarnya pada rapat-rapat terdahulu sudah ada titik temu, sudah akan saling menghibahkan, lokasinya tidak jauh dari kantor kami. Dan ini tiba-tiba ada insiden mathok (pasang plang), ini yang kami sayangkan," ucap Sigit. []

Baca lainnya: 

Berita terkait
Sengketa Hak Kekancingan di Atas Tanah Sultan Ground
PKL yang menempati lahan Sultan Ground terusik digusur setelah sengketa dengan pemilik kekancingan memang di tingkat kasasi di MA.
Jokowi Minta Bawahannya Bereskan Sengketa Lahan
Presiden Jakowi memerintahkan bawahannya menertibkan administrasi tata kelola serta aset-aset yang dimiliki. Termasuk membereskan sengketa lahan.
DPD RI Turun Tangan Sengketa Lahan Warga dengan TNI
Menurut Harris, usai pertemuan dengan DPD RI, sudah dipersiapkan orang-orang yang duduk dalam tim dari provinsi sebagai mediator. Dia optimis dalam 1 - 2 bulan ada solusi.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.