Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru, prajurit aktif tetap dilarang untuk berbisnis dan menjadi anggota partai politik. Puan menekankan bahwa hanya 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif. "Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol," kata Puan di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Puan menekankan kembali bahwa hanya 14 posisi jabatan publik yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Jika prajurit ingin menempati posisi di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut, mereka harus mundur dari jabatan aktif. "Kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur," ujarnya.
Puan berharap semua pihak membaca dengan teliti hasil revisi UU TNI. Ia meminta publik untuk tidak terburu-buru berpraduga buruk. "Jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan," ujar Puan. "Jangan apa-apa berburuk sangka, ini bulan Ramadan, bulan penuh berkah, kita sama-sama, harus memiliki pikiran positif dulu, sebelum membaca, sebelum melihat, jangan berprasangka," lanjutnya.
Posisi jabatan publik yang bisa diisi oleh prajurit aktif tersebut tertuang dalam pasal 47. Dalam pasal ini, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi oleh TNI aktif dari yang sebelumnya 1010) menjadi 14. Berikut ini lengkapnya:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
10. Badan Penanggulangan Bencana
11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksa Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
14. Mahkamah Agung