Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan bawahannya menertibkan administrasi tata kelola serta aset-aset yang dimiliki. Dia meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyusun skema terkait penyelesaian aset tanah bermasalah atau bersengketa.
Saya kira ini akan menjadi contoh kita bersama.
Skema itu bakal dipergunakan sebagai pedoman instansi pusat dan daerah di seluruh Indonesia. Perintah Jokowi ini ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga, TNI, Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga pemerintah daerah (Pemda) agar menjaga aset dan mengelolanya dengan baik.
"Saya kira ini akan menjadi contoh kita bersama bagaimana menyelesaikan masalah-masalah yang ada secepat-cepatnya, sehingga tidak berlarut-larut sampai bertahun-tahun tidak kita selesaikan," kata Jokowi setelah rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.
Jokowi mengatakan masalah pertanahan tidak hanya terjadi di satu atau dua provinsi saja, melainkan hampir di seluruh Tanah Air. Misalnya, kata dia, bersarkan laporan yang masuk dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut), terdapat dua masalah pertanahan di wilayah itu yang membutuhkan putusan yang cepat agar tidak berlarut-larut.
Masalah pertanahan pertama yaitu eks HGU PT Perkebunan Nusantara II (PTP II), dan sengketa lahan di Pangkalan Udara Soewondo, eks Bandara Polonia Medan.
"Terkait dengan eks HGU PTPN II, data yang saya miliki terdapat 5.873 hektare yang telah dikeluarkan dari HGU PTPN II dan statusnya dikuasai langsung oleh negara. Dari luas tersebut, 3.104 hektare belum memperoleh izin penghapusbukuan dari Kementerian BUMN dan telah ditetapkan daftar nominatif pihak yang berhak," ucapnya.
"Sedangkan sisanya seluas 2.768 hektare telah memperoleh izin penghapusbukuan," tutur Jokowi. []