TAGAR.id, Jakarta - Pemilik kendaraan perlu memperhatikan tekanan angin pada mobil demi mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam berkendara. Tekanan angin yang tidak sesuai dengan yang dianjurkan tentunya akan menimbulkan potensi kecelakaan.
Malansir laman resmi Suzuki, Sabtu, 17 Oktober 2020, sejatinya tekanan angin ban itu harus disesuaikan dengan kebutuhan. Pasalnya setiap kendaraan dengan masing-masing muatan akan berbeda tekanan anginnya. Misalnya mobil yang membawa dua penumpang akan berbeda tekanan angin bannya dengan mobil yang membawa tujuh penumpang.
Kebutuhan tekanan angin pada ban mobil bisa disesuaikan dengan batas maksimumnya. Batas maksimum ini bisa dilihat dengan mudah di permukaan mobil. Batas maksimum ini sebaiknya tidak dilewati agar tidak terjadi dampak buruk yang akan terjadi pada ban mobil.
Setiap pemilik mobil perlu memperhatikan batas minimum dan maksimum tekanan angin ban kendaraannya. Di Indonesia sendiri, tekanan angin pada ban umumnya berada di kisaran angka 28 hingga 33 psi (pound-force per square inch). Perbedaan tekanan pada setiap jenis mobil tidak mempunyai perbedaan yang terlalu jauh.
Pada dasarnya, setiap pabrikan otomotif akan menyetel terlebih dahulu terkait jumlah tekanan angin pada ban sesuai dengan standar. Selanjutnya pemilik kendaraan diharapkan bisa mencontoh besaran tekanan angin pada ban mobil untuk pengisian selanjutnya.[]