Cara Mengurus SIM yang Hilang

Apabila mengalami kehilangan SIM, maka pengendara perlu segera melakukan beberapa prosedur untuk mengurus SIM yang hilang.
Ilustrasi SIM. (Foto: Tagar/Polri.go.id)

TAGAR.id, Jakarta - Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kartu yang penting bagi pengendara roda dua maupun roda empat. Jika berkendara tidak membawa atau tidak mempunyai SIM, maka siap-siap untuk dikenakan sanksi atau denda.

Kehilangan Surat Izin Mengemudi atau SIM dapat dialami siapa saja. Penyebab kehilangan SIM juga beragam, misalnya, kehilangan dompet yang berisi kartu-kartu penting termasuk SIM atau kehilangan SIM akibat lupa menyimpannya.

Apabila mengalami kehilangan SIM, maka pengendara perlu segera melakukan beberapa prosedur untuk mengurus SIM yang hilang. Berikut adalah cara mengurus SIM yang hilang, dilansir Tagar dari berbagai sumber, Jumat, 9 Oktober 2020.

1. Membuat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Kepolisian

Untuk mengurus SIM yang hilang, pengendera wajib melapor kepada pihak berwenang. Nantinya kepolisian akan mengeluarkan Surat Keterangan Hilangan untuk digunakan dalam mengurus SIM yang hilang.

2. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan

Cara mengurus SIM yang hilang harus terlebih dahulu menyiapkan berkas yang diperlukan. Berkas-berkas yang diperlukan antara lain Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, fotokopi SIM, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari Satpas atau rumah sakit.

3. Mendatangi Satpas Terdekat

Setelah berkas-berkas sudah disiapkan, selanjutnya Anda harus mendatangi Satpas atau Satuan Pelaksana Penerbitan SIM yang terdekat dengan lingkungan tempat tinggal Anda.

Anda perlu membawa salinan SIM yang hilang dan fotokopi KTP atau KTP asli. Apabila salinan SIM tidak ada, maka Anda dapat menggunakan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian sebagai gantinya.

Apabila semua berkas sudah diserahkan kepada pihak Satpas, maka selanjutnya Anda perlu mengikuti prosedur pengurusan SIM yang hilang. Pertama Anda harus menyerahkan persyaratan untuk pendaftaran, kemudian tunggu data tersebut diverifikasi.

Setelah data terverifikasi, selanjutnya akan dilakukan pengambilan foto dan sidik jari untuk SIM yang baru. Apabila semua sudah selesai, maka Anda akan langsung mendapatkan SIM yang baru.[]

Berita terkait
Penjelasan Mengurus SKCK, SIM, BPKB, STNK Saat Corona
Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri) menyinggung soal pelayanan publik seperti pengurusan SKCK, SIM, BPKB, dan STNk di tengah pandemi corona.
Syarat Mengurus STNK dan BPKB Rusak Akibat Banjir
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan untuk pengurusan BPKB dan STNK yang hilang atau rusak akibat banjir.
Biaya dan Cara Mengurus Surat Jalan Bebas Covid-19
Surat bebas Covid-19 menjadi syarat wajib bagi warga yang dibolehkan bepergian di masa pandemi.
0
5 Cara Sederhana Mengatasi Rambut Kusut
Penggunaan alat penata rambut memang bisa mengatasi rambut kusut, namun jika penggunaannya terlalu sering dapat memicu kerusakan pada rambut.