Sebut Polantas Gila di Medsos, Pemuda Aceh Ditangkap

Polisi menangkap salah seorang pemuda asal Desa Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh karena melakukan ujaran kebencian.
Sejumlah anggota Satlantas Polres Jakarta Selatan melakukan razia kendaraan bermotor di kawasan Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (4/1/2019). Razia rutin awal tahun 2019 khusus untuk pajak kendaraan bermotor yang sudah mati. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Lhokseumawe, Aceh – Kepolisian Resor Aceh Tamiang, berhasil menangkap salah seorang pemuda asal Desa Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh karena melakukan ujaran kebencian.

Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2020, karena melakukan ujaran kebencian melalui akun Facebook, menulis dengan kalimat “polantas gila”.

“Awalnya seorang personel Polsek Seruway, melaporkan ujaran kebencian untuk institusi Polri dengan nomor LP.A/30/V/RES.2.5/2020/ Aceh, dilakukan akun facebook atas nama –Bah Ray Red-tentang polisi lalu lintas yang berjaga di pos perbatasan Aceh Tamiang- Sumatera Utara,” ujar Muhammad Ryan, Senin, 8 Juni 2020.

Kami dalami, misalnya apa tujuannya menyebut ujaran kebencian itu.

Muhammad Ryan menambahkan, postingan akun Bah Ray Red menuliskan ”Top x sampai dikejar, perbatasan Medan Tamiang, betul2 gak bisa lewat aceh”dan kalimat ” ribut x polisi lantas gila tuuuuu” tidak puas sampai disitu dilanjutkan dengan tulisan” lacak kpala ko da. Ko pikir ku takut. ku anak seruway.ko lacak klaw ko sanggup".

Saat sekarang ini, pemuda asal Desa Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Iya benar dirinya sudah ditangkap dan saat ini sudah berada di Mapolres Aceh Tamiang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pemuda tersebut menuliskan postingan di media sosialnya, yang berisikan ujaran kebencian,” tutur Muhammad Ryan.

Kemudian barang bukti yang disita berupa satu handphone, moderm paket internet dan tangkapan layar kicauan pemuda tersebut. Kicauan itu tertanggal 22 Mei 2020 pukul 15.00 WIB di sebuah group facebook dengan nama grup berita Aceh Tamiang.

“Kami dalami, misalnya apa tujuannya menyebut ujaran kebencian itu. sekarang masih didalami dan ditahan di Mapolres,” kata AKP Ryan. []

Baca juga: 

Berita terkait
DPR RI Sebut Zona Merah Abdya Tidak Sesuai Kenyataan
DPR RI, Nasir Djamil menilai penetapan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh sebagai zona merah bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.
Siswa Terseret Ombak di Aceh Ditemukan Meninggal
Seorang pelajar R, 12 tahun, yang tenggelam terseret ombak di pantai Riting Kecamatan Leupung Kabupaten Aceh Besar, Aceh ditemukan meninggal dunia.
Lagi Tidur Rumah Anggota Dewan Aceh Digranat
Rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ahmad Yani diduga digranat oleh orang tak dikenal.
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck