Aceh Barat Daya - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Komisi III, M Nasir Djamil menilai penetapan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh masuk dalam daftar sembilan kabupaten/kota zona merah Covid-19 di Provinsi Aceh bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.
"Sebab saya lihat aktivitas warga seperti bukan di zona merah, karena memang sebenarnya Abdya zona hijau," kata Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, di AW Kopi Kecamatan Blangpidie, Senin, 8 Juni 2020.
Penilaian ini, lanjutnya, juga berdasarkan penjelasan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim yang bahwa di Abdya tidak ada kasus positif Covid-19 yang terlalu berdampak hingga layak ditetapkan sebagai zona merah, sehingga penetapan ini dinilainya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Sebab saya lihat aktivitas warga seperti bukan di zona merah, karena memang sebenarnya Abdya zona hijau.
"Saya juga tidak tau apa alasan Abdya ditetapkan sebagai zona merah Covid-19, mungkin, ada misinformasi sehingga pemerintah Aceh menetapkan zona merah Covid-19 untuk Kabupaten Abdya," sebutnya.
Meski demikian, lanjutnya, pemerintah diminta untuk tidak hanya sekedar menetapkan zona merah untuk kabupaten/kota di Provinsi Aceh lalu kemudian menyerah dan terkesan hanya menetapkan saja tidak ada perhatian khusus.
"Pemerintah harus memberi perhatian lebih kepada kabupaten/kota yang sudah ditetapkan zona merah Covid-19, karena sudah seharusnya demikian dan tidak hanya cukup dengan hanya menetapkan saja harus ada tindakan, sehingga kemudian dalam waktu dekat zona merah sudah berubah menjadi zona hijau," sebutnya.
Penetapan zona merah untuk sembilan kabupaten/kota di Provinsi Aceh sesuai dengan surat edaran Plt Gubernur Aceh bernomor 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman dari virus corona (Covid-19) pada kriteria Zona Merah dan Zona Hijau di Aceh.
Dalam surat edaran ini, Kabupaten Aceh Barat Daya ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 bersama delapan kabupaten/kota lain di provinsi Aceh. Penerapan status zona itu juga mengacu pada keputusan Mendagri nomor 440-930 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19. []
Baca juga:
- Komisi III DPR RI Soroti Pendeteksi Corona Imigrasi
- Komisi X DPR RI Kunjungi Papua Cek Venue PON XX
- Komisi IX DPR RI: Bangun Sekolah Pelayaran di Maluku