Banyuwangi - Seorang petugas Linmas asal Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Khoirudin ditangkap polisi karena menyebarkan hoaks atau informasi bohong ke media sosial. Petugas yang di era Orde Baru disebut Hansip ini diduga menyebarkan potongan suara tentang ancaman gangguan Kamtibmas di WhatApps.
Kepala Kepolisian Resort Kota Banyuwangi Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin mengatakan akurasi pesan suara yang dibuat Khoirudin itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Alasannya, bukannya membikin tenteram warga, justru memicu keresahan di kalangan masyarakat.
Seorang Maling, katanya, beraksi di Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, sehingga terjadi kejar-kejaran dengan warga.
"Maksudnya baik, tapi berimbas negatif. Warga yang sedang konsen mencegah penyebaran Covid-19 malah ditambah kepanikan gangguan kamtibmas yang ternyata tidak benar," kata Arman.
Isi pesan suara yang dibuat dan dibagikan Khoirudin berisi tentang pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah Dusun Kampung Baru, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran.
"Seorang Maling, katanya, beraksi di Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, sehingga terjadi kejar-kejaran dengan warga. Kabarnya pencuri lari ke wilayah Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo dan beraksi di sana. Padahal di tiga daerah itu tidak ada peristiwa pencurian," kata Arman.
Sementara Khoirudin sendiri meminta maaf kepada masyarakat telah membuat gaduh karena rekaman suara yang ia sebar di media sosial.
"Mohon maaf, saya tidak ada niat untuk membuat gaduh. Namun hanya membuat warga waspada," ujurnya.
Postingan itu, ia unggah berawal usai mengikuti rapat kamtibmas di balai Desa Wringinagung bersama jajaran perangkat desa. Ketika itu dibahas tentang kewaspadaan gangguan kriminal sehingga diperlukan pengamanan di pintu-pintu masuk dusun.
Sepulang rapat sekitar pukul 10.00 WIB, Khoirudin sedang istirahat mendapatkan informasi tentang maraknya aksi kejahatan selama Ramadan. Kabar yang diterimanya menjelaskan pelaku kejahatan telah beraksi di dekat desanya.
"Karena baru rapat soal pengamanan kamtibmas, tanpa konsultasi terlebih dahulu, saya langsung bikin rekaman suara yang saya bagikan ke grup WA Dusun Jatisari. Maksud saya agar warga waspada," kata Khoirudin.
Akibat perbuatannya, Khoirudin terancam Undang Undang Informasi, Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara atau denda Rp. 800 juta. []