Polman - Akibat menyebarkan hoaks di Media Sosial (Medsos) Facebook miliknya, pemuda asal Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Ls, ditangkap polisi.
"Jadi di akun Facebooknya, Ls membuat suatu postingan dengan bahasa mandar yang meresahkan masyarakat. Posting tersebut mengatakan, "positif Covid-19 di Sulbar ada 80 orang, waspada nasango' mie' apa positif nasangi penduduk Sulbar (semuanya waspada, karena seluruh warga Sulbar sudah positif Covid-19),"Ujar Kabid Humas Polda Sulbar, Syamsu Ridwan, kepada Tagar, Senin 29 Juni 2020.
Dia mengungkapkan, posting Ls tersebut memang tidak berdasarkan data dari gugus tugas pencegahan Covid-19 Sulbar. Pelaku hanya ingin meluapkan kekesalannya terhadap berita tentang Covid-19 di Sulbar.
Jadi di akun Facebooknya, Ls membuat suatu postingan dengan bahasa mandar yang meresahkan masyarakat.
"Selain itu, Ls juga mengaku kesal dengan kebijakan yang membebaskan tenaga kerja asing keluar masuk Indonesia, sementara masyarakat Indonesia tidak dibiarkan keluar rumah,"katanya.
Syamsu Ridwan menambahkan, jika terbukti bersalah, Ls akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008.
"Jadi pelaku akan dijatuhi hukuman kurungan paling lama enam tahun penjara,"kata Syamsu Ridwan.
Syamsu mengimbau, kepada seluruh masyarakat Sulbar untuk berhati-hati dalam menggunakan Medsos.
"Berpikirlah sebelum bertindak, karena diam itu lebih baik,"katanya. []