Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk sejumlah tersangka dalam penyebaran berita hoaks melalui media sosial. Penangkapan ini berasal dari patroli siber selama masa pandemi Covid-19.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan selama massa pandemi ini pihaknya sudah menerima 14 laporan polisi. Serta menangkap 14 orang tersangka yang melakukan tindakan penyebaran hoaks melalui sosial media.
Intinya macam-macam background mereka, jadi mulai ada tukang tambal ban, petani, hingga pedagang pun ada yang melakukan penyebaran berita hoaks.
"Ada 14 laporan polisi dan 14 tersangka dari patroli siber yang kami lakukan mulai Maret hingga Juni ini," kata Gidion saat dikonfirmasi Tagar di Mapolda Jawa Timur, Selasa, 23 Juni 2020.
Uniknya dari patroli siber dan penangkapan, polisi pun menemukan banyak latar belakang dari tersangka penyebar berita hoaks di media sosial. Bahkan ada juga tukang tambal ban yang turut menyebar berita bohong.
"Intinya macam-macam background mereka, jadi mulai ada tukang tambal ban, petani, hingga pedagang pun ada yang melakukan penyebaran berita hoaks," kata dia.
Sementara soal usia para penyebar hoaks yang diamankan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur juga bermacam, mulai dari 18 tahun hingga 60 tahun pun ada. Tak hanya itu, para pelaku menggunakan akun-akun fake atau bodong untuk melancarkan perbuatannya.
"Kalau dari cyber patrol memang banyak sebetulnya pelakunya, tapi ndak bisa diekspos semua," ujar dia.
Sementara itu saat disinggung wilayah mana yang paling banyak ditemui kasus penyebaran hoaks, Gidion menyebut kejahatan cyber sebenarnya borderless atau di mana saja. Para pelaku ini rata-rata dijerat pasal 28 dan 45A Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Di Jatim sebenarnya kalau bicara siber kan borderless. Ini kan dunia antah berantah. Kadang-kadang orangnya di Jawa Timur, hoaksnya ndak di sini atau sebaliknya," ucap Gidion. []