Polri Menerapkan Syarat Baru: SIM Hanya untuk Peserta JKN Aktif

Mulai 1/11/2024, pemohon SIM harus memiliki kepesertaan JKN aktif.
Pertemuan Ditlantas Polda Sulbar dan BPJS Kesehatan

Mulai hari ini, Jumat (1/11/2024), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan syarat baru bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Syarat ini mengharuskan calon pemohon SIM memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Implementasi ini merupakan bagian dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepesertaan JKN sebagai perlindungan kesehatan yang menyeluruh.

Kasi SIM Ditlantas Polda Sulawesi Barat (Sulbar), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ferrix Sandhy Anggara, menjelaskan bahwa pertemuan antara Ditlantas Polda Sulbar dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Mamuju telah dilakukan untuk membahas pelaksanaan aturan baru ini.

Pertemuan tersebut juga membahas draft nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama antara Ditlantas Polda Sulbar dan BPJS Kesehatan. Kerja sama ini bertujuan memastikan sinergi dan pemahaman terkait aturan baru tersebut.

Selain itu, dibahas pula rencana pengembangan portal daring aplikasi kepesertaan JKN yang akan memudahkan calon pemohon SIM dalam memverifikasi status keaktifannya sebagai peserta JKN.

Sebagai bentuk dukungan informasi bagi masyarakat, BPJS Kesehatan menyerahkan spanduk dan banner yang berisi persyaratan pendaftaran peserta JKN untuk ditempatkan di area pelayanan SIM.

Diharapkan, informasi ini akan membantu para pemohon SIM memahami pentingnya kepesertaan JKN dalam proses pengajuan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini diakhiri dengan kesepakatan tindak lanjut antara Ditlantas Polda Sulbar dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat implementasi sistem verifikasi JKN bagi para pemohon SIM.

Kerja sama ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan Perpol Nomor 2 tahun 2023 dan meningkatkan kesadaran akan jaminan kesehatan di kalangan masyarakat Sulawesi Barat.

"Kepatuhan terhadap peraturan baru ini bukan hanya persyaratan administrasi, tetapi juga sebagai langkah bersama dalam memastikan perlindungan kesehatan bagi setiap pengendara," kata Ferrix Sandhy Anggara.

Berita terkait
SIM Surat Izin Mengemudi Kenapa Harus Dimiliki Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk individu-individu yang dinyatakan siap berkendara.
Begini Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Korlantas
Untuk melalukan perpanjangan SIM, kamu bisa melakukannya dengan cara ke Satpas atau gerai SIM keliling. Selain itu bisa juga dengan sistem online.
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 28 Oktober - 3 November 2024
Informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
0
Polri Menerapkan Syarat Baru: SIM Hanya untuk Peserta JKN Aktif
Mulai 1/11/2024, pemohon SIM harus memiliki kepesertaan JKN aktif.