Satpol PP Tertibkan Depo Pasir di JJLS Kulon Progo

Satpol PP Kulon Progo menertibkan depo pasir bandel di kawasal JJLS. Mereka mengganggu ketertiban umum.
Proses operasi yustisi pada depo pasir di kawasan JJLS di Kulon Progo, Yogyakarta pada Rabu, 18 Maret 2020. (Foto: Satpol Kulon Progo/Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo -Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta menggelar operasi yustisi, dengan sasaran Depo Pasir yang banyak beroperasi di kawasan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS). Banyak pemilik depo pasir di sana membandel, dengan tidak mengindahkan peraturan daerah yang ada.

Kepala Satpol PP Kulon Progo, Sumiran mengatakan, ada warga yang melaporkan tentang maraknya depo pasir di JJLS di wilayah Kulon Progo. Mereka sebelumnya pernah mendapat penindakan dengan hukuman tindak pidana ringan. Namun ternyata mereka masih melanggarnya.

Mereka masih menumpuk depo pasir di bahu jalan. "Depo pasir ini mengganggu ketertiban umum khususnya lalu lintas jalan," ucap Sumiran di Kulon Progo pada Rabu, 18 Maret 2020.

Dalam operasi penertiban tersebut, lanjut Sumiran, terjaring empat pemilik depo pasir serta lima armada truk yang digunakan untuk mengangkut pasir. Kepada pemilik depo akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sedangkan bagi sopir truk pengangkut pasir akan dilakukan pembinaan. "Barang bukti yang berhasil diamankan berupa KTP atau tanda pengenal lainya," ungkap Sumiran.

Depo pasir ini mengganggu ketertiban umum khususnya lalu lintas jalan.

Para pelanggar dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum pasal 11, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 5.000.000. Sedangkan untuk depo yang tidak ada pemiliknya saat penertiban, nantinya akan ditindak lanjuti di kemudian hari.

Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kulon Progo, Sri Widada mengatakan, anggota yang terlibat dalam operasi yustisi tersebut terbagi dalam dua tim. "Ada dari seksi pembinaan dan pengawasan serta seksi penyidikan dan penindakan Satpol PP Kulon Progo," tutur Sri Widodo.

Adapun kepada pelanggar, diberikan surat panggilan sekaligus undangan ke Kantor Satpol PP Kulon Progo pada Senin 23 Maret 2020, pada saat jam Kerja. []

Baca Juga:

Berita terkait
Geger Mayat Kulit Mengelupas di Kulon Progo
Warga Kulon Progo, Yogyakarta digegerkan penemuan mayat yang kulitnya sudah mengelupas.
Cegah Corona Pelatihan Kerja di Kulon Progo Ditunda
Sejumlah pelatihan kerja di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta terpaksa ditunda sebagai dampak dari pandemik Corona.
RSUD Kulon Progo Naik Kelas Bertaraf Internasional
RSUD Wates Kulon Progo, Yogyakarta, menelan anggaran sekitar Rp 259 miliar untuk naik kelas menjadi bertaraf internasional.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.