Satpol PP Kediri Tertibkan Panti Pijat Tak Berizin

Satpol PP Kota Kediri menemukan satu panti pijat yang izinnya sudah kadarluarsa dan masih beroperasi.
Satpol PP Kota Kediri melakukan pendataan keberadaan panti pijat di Kota Kediri, Kamis 9 Januari 2020. (Foto: Tagar/Fendhi Lesmana)

Kediri - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pendataan keberadaan panti pijat di Kota Kediri, Kamis 9 Januari 2020. Penertiban dan pendataan dilakukan Satpol PP Kota Kediri setelah adanya pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya panti pijat tak berizin.

Kepala Seksi (Kasi) Trantib Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko mengatakan pihaknya setidaknya mendatangi delapan panti pijat yang ada di Kota Kediri. Dari delapan panti pijat yang didatangi, ada empat yang tidak memiliki izin usaha. Sebelumnya, satu tempat panti pijat yakni Classic telah ditutup paksa, karena tidak memiliki izin.

"Dari kemarin kita tutup paksa, kita pasang segel dan ditutup pakai gembok agar bersangkutan (pemilik) untuk mengurus izin," ujarnya kepada Tagar, Kamis 9 Januari 2020.

Agus mengaku pihaknya sudah melakukan imbauan dan peringatan kepada pemilik panti pijat untuk segara melengkapi perizinan, namun ternyata tidak diindahkan.

Dari kemarin kita tutup paksa, kita pasang segel dan ditutup pakai gembok agar bersangkutan (pemilik) untuk mengurus izin.

"Salah satu pengecekan berkaitan dengan perizinan dan pajak daerah, berbagai tempat usaha. Mungkin dalam Minggu ini kita fokuskan pada tempat usaha panti pijat. Kita mencoba untuk yang belum izin kita arahkan untuk segera mengurus izin,"ucapnya.

Pada penertiban panti pijat pada hari kedua ini, Satpol PP mendatangi Arkeno Tradisional Massage. Saat didatangi petugas tidak menjumpai satu pun pengunjung di dalam ruangan. Anggota Satpol PP hanya mendapati sejumlah terapis wanita dan penjaga kasir.

Mereka kemudian diminta untuk menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing masing. Disamping itu diketahui ternyata mereka juga telah mengantongi sertifikat ahli terapis.

"Di Arkeno ini ternyata izinnya sudah mati. Kita dorong untuk mengurus izin, juga kita cek pajak hiburanya. Ini salah satu langkah kita agar tertib izin kemudian tertib pembayaran pajak yang menjadi kewajibannya," ujarnya. []

Berita terkait
Bea Cukai Amankan 858.240 Bolpoin Palsu di Surabaya
Barang palsu yang berhasil disita Ditjen Bea Cukai bernilai Rp 1 miliar
Mulai 24 Januari, Kendaraan Dilarang Lintasi Bromo
BBTNBTS menerapkan mengeluarkan kebijakan bebas kendaraan bermotor di Gunung Bromo selama sebulan untuk menghormati pelaksanaan adat Wulan Kepitu.
Firli Bahuri Tak Senang Kepala Daerah Terjaring OTT
Bagi Ketua KPK Firli Bahuri proses pencegahan tindak pidana korupsi lebih penting dibandingkan proses penindakan.
0
Lionel Messi Bawa Bisnis Bagus untuk PSG
Presiden PSG, Nasser al Khelaifi, mengkonfirmasi kepada MARCA bahwa Leo telah menguntungkan di musim pertamanya di PSG