Salat Jumat, Masjid Raya Aceh Disemprot Disinfektan

Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh disemprot cairan disinfektan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19)
Personel Sat Brimob Polda Aceh menyemprotkan disinfektan di halaman luar masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Aceh, Jum\'at, 20 Maret 2020 (Foto: Tagar/Rahmat Fajri)

Banda Aceh - Menjelang pelaksanaan ibadah salat Jumat, masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh disemprot cairan disinfektan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Jumat, 20 Maret 2020.

Penyemprotan disinfektan ini dilakukan oleh Sat Brimob Polda Aceh bekerjasama dengan Polresta Banda Aceh dan Dinas Kesehatan, setelah mendapatkan izin dari pengurus masjid.

Amatan Tagar, cairan disinfektan ini di semprot ke seluruh sisi masjid kebanggaan rakyat Aceh itu. Baik dalam maupun halaman depan.

Hari ini dilaksanakan atas koordinasi dengan pengurus masjid, mencegah wabah virus corona tidak menyebar.

Cairan ini di semprot mulai dari dalam atau saf depan, mimbar khatib, lift, tangga, pintu, jendela, tempat wudhu, basement (parkir bawah tanah), serta semua titik yang rentan di sentuh, termasuk ambal hinga lantai luar.

Untuk diketahui, jamaah salat Jumat di masjid yang menjadi icon nya Aceh itu selalu membludak. Sehingga masyarakat juga mendirikan saf hingga ke halaman luar (masih dalam perkarangan).

Karena itu, penyemprotan disinfektan hingga ke lantai luar tersebut sangat membantu masyarakat terhindar dari penyebaran virus yang begitu cepat menular tersebut.

Danden Gegana Sat Brimob Polda Aceh, Kompol Akmal menyampaikan, dalam penyemprotan cairan ini pihaknya menurunkan sebanyak 16 personel yang terbagi dari 2 tim, masing-masing sebanyak 8 orang.

Kata Akmal, penyemprotan tak hanya dilakukan di masjid Raya Baiturrahman saja, tetapi juga di masjid Mapolda Aceh serta di beberapa tempat umum lainnya.

"Hari ini dilaksanakan atas koordinasi dengan pengurus masjid, mencegah wabah virus corona tidak menyebar," ujar Kompol Akmal kepada wartawan usai penyemprotan di masjid raya.

Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah virus corona atau Covid-19, pada Senin, 16 Maret 2020.

Salah satu poin dalam fatwa MUI tersebut yakni tentang pelaksanaan ibadah salat Jumat yang boleh diganti dengan salat dzuhur di rumah masing-masing.

Terkait hal itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melihat, kondisi Aceh saat ini tidak sampai pada tahapan tersebut. Mengingat hingga hari ini Aceh masih dalam tahapan antisipasi, sehingga belum dapat menerapkan sesuai fatwa MUI itu.

"Kita belum melihat harus berlakukan (Salat Jumat diganti dzuhur) di Aceh. Tapi kalau misalnya di daerah lain mungkin. Mungkin MUI melihat di daerah lain, penduduk padat dan sebagainya," kata Plt Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali saat dihubungi wartawan, Rabu, 18 Maret 2020. []

Berita terkait
TKW Aceh Jadi Pasien PDP Dirujuk ke RS Cut Meutia
Seorang warga Kabupaten Aceh Tamiang, berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) corona, dirujuk ke RSUCM Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Aceh Coba Akses Belanja Tak Terduga Rp 181 Miliar
Penanganan virus corona, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk mencairkan Belanja tak terduga Rp 181 Miliar.
Enam Pasien PDP Corona Dirawat di RSUZA Aceh
Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh merawat sebanyak enam pasien dalam pengawasan (PDP) terkait virus corona atau Covid-19.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.