Salah Besar DPR Anggap KPK Berhasil Berantas Korupsi

MAKI menilai DPR salah besar menganggap KPK era Firli Bahuri cs berhasil memberantas korupsi.
Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Menjulang 16 lantai, bangunan pemberantas korupsi ini seperti memperlihatkan merah-putih di langit Jakarta. (Foto: Antara)

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menampik penilaian anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa yang mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menumpas korupsi setelah dua bulan terakhir tidak menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut cara pandang Supriansah keliru. Menurut dia, KPK puasa OTT berarti kinerja Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawannya di lembaga antirasuah lembek dalam menangkal korupsi di Tanah Air.

"Tidak ada OTT karena faktor lemahnya pimpinan KPK yang baru," kata Boyamin kepada Tagar, Kamis, 12 Maret 2020.

Salah besar itu anggota DPR (Supriansa).

Dia menjelaskan, tidak adanya OTT bukan berarti tindakan pencegahan rasuah yang dilakukan Firli cs berhasil. Dia mengatakan perilaku korupsi justru kian menjadi-jadi sampai saat ini tetapi enggan disibak.

"Salah besar itu anggota DPR (Supriansa). Indonesia masih merajalela korupsi," ujar Boyamin.

Boyamin menambahkan, hal itu diperkuat dengan perangai Firli cs yang kerap melakukan lawatan ke sejumlah lembaga negara yang anggota maupun pegawainya tercatat mempunyai lembaran hitam terjerat kasus korupsi di KPK era sebelumnya.

"Safari itu menjadikan KPK makin tumpul. Semestinya KPK menghindari pertemuan-pertemuan dengan pejabat karena akan konflik kepentingan. Nah, ini malah safari kemana-mana," ujarnya.

Seperti diketahui, Firli Bahuri dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama empat jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. Empat pimpinan KPK lainnya adalah Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolangodan, dan Alexander Marwata.

Sementara KPK terakhir kali menggelar OTT pada Rabu-Kamis, 8-9 Januari 2020. Ketika itu KPK meringkus eks Komisioner Komisi Pemihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang diduga sebagai penyuap dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2020.

OTT itu juga menangkap orang kepercayaan Wahyu sekaligus eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina yang diduga sebagai penerima suap. Kemudian tersangka lain yang diduga pemberi suap dari unsur swasta Saeful Bahri.

Dalam OTT di tanggal yang sama lembaga antirasuah membekuk advokat sekaligus eks calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP) Donny, Rahmat Tonidaya (asisten Wahyu), Ilham (sopir Saeful), dan dua anggota keluarga Wahyu, yaitu Ika Indayani dan Wahyu Budiani.

Kasus PAW DPR ini masih menjadi sorotan publik karena salah satu tersangka selain Wahyu, Agustiani Tio, dan Saeful masih buron selama lebih dari dua bulan. Tersangka tersebut adalah eks caleg PDIP Harun Masiku. []

Berita terkait
Jokowi Dipaksa Datang Persidangan Uji Materi KPK
Presiden Jokowi didesak datang ke persidangan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Belasan Kendaraan Mewah Milik Nurhadi Disegel KPK
KPK menyegel belasan kendaraan mewah milik Nurhadi saat menggeledah vila di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Harun Masiku Hilang, KPK Perpanjang Penahanan Wahyu
KPK melakukan perpanjangan penahanan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan satu tersangka suap PAW DPR lainnya.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.