Jakarta - Ketua Masyarakat Telematika Indonesia, Sarwoto Atmosutarno mengatakan, Indonesia membutuhkan lembaga kontrol yang mempunyai otoritas bila RUU PDP menjadi peraturan resmi. Karena itulah, ia berharap agar RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat melindungi masyarakat .
"Pada prinsipnya RUU PDP untuk melindungi bangsa dan masyarakat Indonesia. Pasalnya sejauh ini masyarakat Indonesia seperti tak memiliki daya dalam menjaga kerahasian data pribadi," katanya saat memberikan keterangan dalam diskusi daring yang diselenggarakan Perkumpulan Indonesia Muda (PIM), Kamis 28 Oktober 2021.
Sarwoto menyebut, salah satu contoh paling dekat adalah kasus pinjaman online (pinjol). Menurutnya, masyarakat sebagai debitur kerap dirugikan karena data pribadinya disebarluaskan dan disalahgunakan oleh pihak peminjam atau kreditur.
Situasi tersebut terjadi dikarenakan masyarakat tidak tahu aturannya dan tidak ada regulasi yang mengatur secara spesifik. Dia melanjutkan, kondisi itu ditambah lagi masyarakat yang juga belum melek literasi digital.
"Karena ternyata pinjaman online yang marak di beredar di masyarakat banyak tidak terdaftar atau ilegal," ujarnya.
Sarwoto menambahkan, apa yang menjadi imbauan pemerintah agar masyarakat tidak membayar utang terhadap pinjol ilegal, merupakan langkah yang sudah tepat. Menurutnya, RUU PDP selain menjadi perlindungan masyarakat juga bisa menjadi lembaga ketahanan negara dan bisnis telekomunikasi.
Pada prinsipnya RUU PDP untuk melindungi bangsa dan masyarakat Indonesia. Pasalnya sejauh ini masyarakat Indonesia seperti tak memiliki daya dalam menjaga kerahasian data pribadi.
Ketua Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Yhodhisman Soratha menyatakan, UU PDP merupakan keniscayaan yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia di era digital saat ini. Dia menekankan, yang harus digarisbawahi bahwa UU ini harus benar-benar menjamin perlindungan hak-hak asasi warga.
"Khususnya yang berkaitan dengan hak privasi," tambhahnya.
Yhodhisman juga mendorong agar institusi yang bertanggung jawab atas jaminan perlindungan data pribadi, baik lembaga eksekutif pemerintahan maupun jika kelak dibentuk lembaga sampiran negara (auxilary state agency) dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan perlindungan hak pribadi diisi oleh tokoh-tokoh yang paham tentang hak-hak dasar masyarakat serta punya latar belakang profesional. []
Baca Juga
- Tangisan Tersangka Investasi Bodong Bank Syariah di Malang
- Teten: Soal Investasi Bodong, Tak Adil Cuma Koperasi Disorot
- OJK: Korban Investasi Bodong Biasanya Tertarik Bunga Tinggigi
- 500 Diaspora Indonesia di Amerika Korban Investasi Bodong