Tips Agar Terhindar dari Pinjaman Online Ilegal

Sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa pinjaman yang diberikan tidak harus sepenuhnya dibayarkan kembali.
Pinjaman Online. (Foto: Tagar/Kabar Rafflesia)

TAGAR.id, Jakarta - Tren melakukan transaksi pinjaman online (pinjol) sedang marak terjadi seiring munculnya pandemi di Indonesia karena kebutuhan pendanaan masyarakat besar namun tidak bisa difasilitasi oleh industri perbankan.

Sayangnya, perkembangan dari tren ini dimanfaatkan dengan tidak baik hingga muncul pinjaman online ilegal yang tidak sesuai dengan kode etik. Karena itulah. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengeluarkan regulasi terkait pinjaman online untuk menghindari adanya perilaku kecurangan.

"Kami melakukan tindakan tegas kepada para anggota AFPI yang ada kaitannya dengan pinjol ilegal, salah satunya yang sudah kami cabut tanda pendaftaran Debt Collector Indo Tekno per Jumat kemarin," jelas Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi, dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Oktober 2021.

Bahkan, sertifikasi dari debt collector akan dijadikan sebagai elemen penting, agar selama proses menyeleksi anggota, AFPI dapat mengetahui agen-agen seperti apa dan dari mana saja yang memang pantas.

"Tentu ini harapannya bisa memberikan standar terkait aspek penagihan dan sebagainya sesuai dengan aturan pedoman perilaku yang ada di AFPI," ujar Adrian.

Tetapi, yang masih menjadi permasalahan adalah masyaraka masih belum dapat membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal, kelemahan inilah yang membuat praktik kecurangan tersebut semakin tinggi

Selain itu, masyarakat belum paham sepenuhnya mengenai pinjol, sebagian besar masih menganggap bahwa pinjaman yang diberikan tidak harus sepenuhnya dibayarkan kembali. Hal inilah yang memberikan dampak cukup besar bagi beberapa sektor industri.

"Jelas sekali kalau yang ilegal itu tidak terdaftar dan tidak berasal dari OJK. Jadi, mereka tidak ada yang mengatur, kira-kira seperti itu," jelas Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI Rina Apriana.

Menurut AFPI, hal yang mungkin bisa dilakukan masyarakat adalah mengecek sertifikasi di aplikasi OJK ketika ditawari pinjaman. Apabila tidak ditemukan, dapat dipastikan bahwa agen pinjol tersebut adalah ilegal.

Untuk itu, edukasi terhadap masyarakat harus semakin ditingkatkan dari segi pemahaman, pelayanan yang diberikan, hingga pembayaran pinjaman yang sudah dilakukan.



Jelas sekali kalau yang ilegal itu tidak terdaftar dan tidak berasal dari OJK. Jadi, mereka tidak ada yang mengatur, kira-kira seperti itu.



CEO Dompet Kilat Sunu Widyatmoko juga menjelaskan kembali apa saja langkah dan upaya yang dilakukan untuk mengurangi fenomena pinjol ilegal.

"Pihak kami akan memilih peminjam yang kurang berisiko, kami mengharapkan tingkat pencairan, jumlah pencapaian yang lebih rendah dapat menyeimbangkan return dan resiko yang harus ditanggung pemberi pinjaman," jelasnya..

Terlepas dari itu, tren pinjol memiliki peluang yang menjanjikan dan pertumbuhannya masih mengarah positif. Peran dari pinjol dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak memiliki rekening bank dan berada di daerah-daerah terpencil.

Tercatat per Agustus 2021, sekitar Rp 249 triliun sudah didistribusikan kepada masyarakat dalam melakukan peminjaman. Sementara itu, terdapat 479 juta pengguna yang sudah tergabung menjadi borrower (peminjam) dan 193 juta lender (pemberi pinjaman) yang tergabung.

"Dengan adanya inovasi di fintech memberikan kemudahan untuk mengakses berbagai layanan keuangan, jadi kami bisa melakukan penetrasi jauh lebih banyak pengguna dan menjangkau daerah terpencil,” ujar Rina.

Soal penggunaan teknologi yang mempermudah dan mempercepat melakukan akses, Rina memastikan bahwa perusahaan akan selalu berupaya memberikan pelayanan yang mudah. Salah satunya memberdayakan UMKM dan ekonomi lokal.

"Kalau dilihat ada juga pinjaman yang dilakukan secara berulang (repeat order), yang mana mereka sudah merasakan manfaatnya dari layanan ini," lanjt Rina. Kebutuhan yang semakin meningkat dapat menjadi poin bagus bagi fintech.

Rina kembali memaparkan bahwa lebih dari 50 persen dari uang yang dialokasikan untuk 250 juta peminjam berasal dari sektor UMKM. Berdasarkan survei AFPI pada Juni 2020, Indonesia ditemukan butuh pinjaman-pinjaman serupa sebagai modal usaha.

"Di sini fintech landing dapat berkontribusi untuk menutup kekurangan tersebut yang ada gap antara kebutuhan funding yang diperlukan masyarakat," kata Rina. []


Baca Juga:




Berita terkait
Pinjaman Online Ilegal, Tongam: Laporkan ke Pihak Berwajib
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menanggapi kasus pinjaman online (pinjol) ilegal harus diberantas oleh pihak berwajib.
4 Tanda Pinjaman Online yang Menipu dan Cara Menghindarinya
Sebaiknya pahami dahulu pengertian pinjaman online dan rekomendasinya, termasuk bagaimana cara menghindari pinjaman yang bisa menipu Anda.
Puan Dukung Polri Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal
Ketua DPR RI Puan Maharani memberi dukungan kepada jajaran Polri yang tegas memberantas praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.