Malang - Isak tangis langsung pecah dari seorang tersangka investasi bodong berinisial MY, 29 tahun saat konferensi pers di Kepolisian Resort Malang Kabupaten, Sabtu, 31 Oktober 2020. Warga Kecamatan Pakis ini mengaku menyesal atas perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi di BRI Syariah.
Dalam keterangannya, dia nekat melakukan aksi melanggar hukum tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Dia mengaku memiliki dua anak berusia 4 tahun dan 2 tahun. Keduanya sedang dititipkan kepada saudaranya di Palembang, Sumatra Selatan.
Berbekal pengalaman di BRI Syariah. Tersangka mulai menjalankan pekerjaannya lagi dengan berpura-pura menjadi pegawai BRI Syariah.
"Untuk kebutuhan sehari-hari. Sekaligus untuk mencukupi biayai kedua anak saya. Sekarang, keduanya dirawat sama saudara di Palembang," ungkapnya dengan sesekali sesenggukan dan air matanya keluar.
Baca juga:
- Modus Penipuan Investasi Bodong Bank Syariah di Malang
- Puluhan Warga Malang Tertipu Investasi Bank Syariah
Kepala Kepolisian Resort Malang Kabupaten Ajun Komisaris Besar Polisi Hendry Umar menjelaskan, tersangka YM pernah menjadi pekerja lepas di BRI Syariah pada 2016. Namun, dia mengatakan tersangka bekerja di bank plat merah itu hanya sekitar tiga bulan bekerja.
Kemudian, dia menyebutkan tersangka mencoba peruntungan dengan berjualan pempek Palembang kala itu pula. Empat tahun berselang, baru kemudian tersangka memiliki niat untuk melakukan penipuan berkedok investasi pada April 2019.
"Berbekal pengalaman di BRI Syariah. Tersangka mulai menjalankan pekerjaannya lagi dengan berpura-pura menjadi pegawai BRI Syariah dan mencari nasabah," ungkap mantan Sekretaris Pribadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti ini.
Hendry menyebutkan tersangka menjanjikan bunga Rp 400 ribu setiap bulan untuk menggaet calon nasabahnya. Dia mengatakan tersangka juga mengiming-imingi korban dengan bonus berupa televisi, kulkas, dan sovenir-sovenir berlogo BRI Syariah.
Dia mengungkapkan tersangka juga selalu menggunakan seragam resmi BRI Syariah dalam setiap menjalankan aksinya. Dengan harapan calon nasabahnya semakin yakin untuk menabung kepada tersangka.
Prakteknya, kata Hendry, tersangka menawarkan tiga program tabungan investasi kepada setiap calon nasabahnya. Diantaranya Simpanan Pelajar (SIMPEL), tabungan haji, dan Simpanan FAEDAH.
"Untuk bonus-bonus sebagaimana janji tersangka ini dibeli dari uang hasil investasi para nasabahnya itu. Begitu juga sovenir-sovenirnya dibeli dari Bekasi, Jawa Barat," jelasnya.
Aksi tersangka ini pun terhenti di balik jeruji besi setelah lima tahun melakukan penipuan dan penggelapan. Sampai saat ini, kurang lebih ada sebanyak 67 korban dengan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.
Hendry mengungkapkan tersangka berhasil diamankan oleh kepolisian di sebuah lokasi di Kota Malang pada Selasa, 27 Oktober 2020.
"Tersangka kami kenakan Pasal 378 dan 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, puluhan warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berbondong-bondong datang ke Kepolisian Sektor Pakis Rabu, 28 Oktober 2020. Mereka mengadu dan melaporkan tindak pidana penipuan berkedok investasi di BRI Syariah dengan tersangka YM.
Sampai saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus investasi bodong tersebut. Polisi juga membuka pengaduan korban daripada tersangka YM tersebut.
"Ini masih sementara. Tentunya, kasus ini masih terus kita lakukan penyelidikan," ujar lulusan Akademi Polisi tahun 2002 ini. []