Otoritas Jasa Keuangan lewat Satgas Waspada Investasi (SWI) selalu mencoba melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati dengan tawaran investasi bodong yang menawarkan bunga tidak masuk akal. Bayangkan saja, ada investasi ilegal seperti PT Duta Invetindo yang mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan atau profit 10 hingga 30 persen dalam waktu seminggu.
“Sangat tidak masuk akal,” ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara.
Di situasi pandemi seperti ini, tentu tidak mudah mencari bisnis yang memberikan keuntungan setinggi itu dalam seminggu, dan ini saja sudah dapat menjadi indikasi bahwa itu adalah penawaran investasi ilegal.
"Masyarakat seringkali terbuai dengan janji bunga tinggi, imbal hasil yang tinggi tanpa risiko," tutur Tirta.
Melihat tingkat pemahaman atau literasi masyarakat Indonesia sendiri, hanya berkisar 5 persen, artinya lebih banyak masyarakat tidak paham bagaimana konsep investasi itu berjalan. Sehingga ketika praktik investasi bodong masih terus bermunculan, akan selalu jatuh korban penipuan baru.
Masyarakat seringkali terbuai dengan janji bunga tinggi, imbal hasil yang tinggi tanpa risiko.
Tidak jarang, ada juga korban yang sudah pernah tertipu di investasi bodong yang satu, dan masih kena juga di investasi ilegal lainnya.
Menurut Tirta Segara, dalam dunia investasi ada yang disebut prinsip high risk, high return, yang artinya jika ada potensi keuntungan tinggi, maka di situ juga akan mengikuti potensi kerugian yang tinggi. Ketika ada penawaran investasi dengan bunga 30 persen dalam seminggu, maka harus siap dengan potensi kehilangan dana hingga 30 persen dalam seminggu bahkan bisa lebih.
*Redaktur Ekonomi Tagar
Baca juga: Presiden Jokowi Dorong Investasi dan Hilirisasi Industri