Rusuh di Rutan Lhoksukon Ulah Seorang Narapidana

Kerusuhan di Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara ternyata disebabkan oleh provokasi seorang narapidana.
Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara yang dirusak narapidana, Minggu 16 Juni 2019. (Foto: Istimewa)

Banda Aceh - Kerusuhan di Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara ternyata disebabkan oleh provokasi seorang narapidana.

Kepala Rutan Klas II B Lhoksukon Yusnal menjelaskan, seorang napi yang melakukan provokasi itu bernama Syafrizal. Ia divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan imam gampong di Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

"Kerusuhan serta pengerusakan sejumlah fasilitas di rutan didalangi seorang napi atas nama Syafrizal, dia tersangkut kasus pembunuhan Tgk Imum Sawang," kata Yusnal, Senin 17 Juni 2019.

Berita sebelumnya: 73 Narapidana Kabur Saat Rusuh di Rutan Lhoksukon

Rencananya, kata Yusnal, Syafrizal bersama sejumlah napi lainnya akan dipindah ke LP Banda Aceh. Ini berdasarkan lampiran keputusan Kemenkum HAM Aceh.

"Kerusuhan ini sepertinya memang sudah direncanakan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kerusuhan di Rutan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara menyebabkan 73 narapidana kabur. Dari jumlah itu, 22 di antaranya berhasil diamankan kembali.

"73 kabur, 22 sudah berhasil kita amankan kembali, saat ini personel gabungan masih mengejar mereka," kata Kapolres Aceh Utara Ian Rizkian Milyardin, Minggu 16 Juni 2019 malam.

Berita sebelumnya: Video: Rutan Benteng Sigli Dibakar Napi

Mantan Kapolres Aceh Singkil ini menjelaskan, selain melibatkan polisi, TNI dan Brimob, pengejaran juga turut dibantu masyarakat.

"Kita menurunkan personel sangat banyak, tapi saya tak bisa menyebutkan berapa jumlah yang pasti, takutnya nanti salah," kata dia. []

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.