Rp 42 M Dana Covid Siantar, Belum Dilaporkan ke DPRD

Pemko Pematangsiantar melakukan refocusing APBD guna penanganan pandemi Covid-19. DPRD setempat mengaku belum menerima laporan apapun.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Kusdianto saat membagikan JPS pada Selasa, 21 April 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Kusdianto mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 guna penanganan pandemi Covid-19. Soal itu, DPRD setempat mengaku belum menerima laporan apapun.

Kusdianto menyebut pihaknya bahkan sudah menyerahkan refocusing anggaran sesuai arahan dari Presiden Jokowi. Pembahasan refocusing rampung dan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2020 dan telah diserahkan ke Kementerian Keuangan pada minggu lalu.

"Kita telah menyampaikan refocusing dan realokasi serta rasionalisasi anggaran melalui Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2020, yang kita kirimkan pada 23 April 2020," kata Kusdianto kepada Tagar, Rabu, 29 April 2020.

Hal senada dikatakan juru bicara penanganan Covid-19 Daniel Siregar. Dia mengatakan, pemerintah kota telah meyediakan dana refocusing penanganan Covid-19 dengan total anggaran sebesar Rp 42 milliar.

Daniel memaparkan, nantinya dana tersebut akan dialokasikan peruntukan program pengadaan fasilitas kesehatan, program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Sampai saat ini tidak ada sepucuk surat pemko kita terima mengenai hal itu

"Jadi Pemko Siantar sudah menyerahkan hasil refocusing sebesar Rp 42 miliar. Anggaran ini nantinya akan dipergunakan untuk peningkatan sarana kesehatan, ekonomi yang terdampak dan program JPS," terang Daniel.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Ronald Tampubolon mengatakan, pergeseran angggaran dalam penanganan Covid-19 tidak perlu dibahas terlebih dahulu bersama DPRD.

Kata Ronald, dalam kondisi saat ini pemerintah kota cukup melaporkan seluruh anggaran yang digeser kepada DPRD.

"Tidak ada pembahasan. Namun pemko harus melaporkan seluruh anggaran yang dipakai agar bisa mengawasi anggaran yang digunakan pemko untuk Covid-19," kata Ronald.

Hanya saja, mengenai hasil refocusing dan realokasi serta rasionalisasi anggaran melalui Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2020, sejauh ini kata Ronald, DPRD belum menerima laporan tersebut. "Sampai saat ini tidak ada sepucuk surat pemko kita terima mengenai hal itu," tutur Ronald.

Sebelumnya, beredar data diperoleh Tagar, sejumlah pemerintah daerah yang belum menyerahkan hasil refocusing anggaran dalam penanganan Covid-19 ke Kementerian Keuangan RI, termasuk di dalamnya Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Data tersebut saat coba dikonfirmasi ke salah satu Biro Humas Kementerian Keuangan pada Rabu, 29 April 2020, belum ada jawaban, meski sudah dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp. []

Berita terkait
Pandemi Covid, Siantar Man Bagi Ribuan Paket Sembako
Masyarakat Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, di perantauan menyalurkan ribuan paket sembako di tengah pandemi Covid-19.
Komplotan Rampok asal Siantar Dibekuk di Simalungun
Komplotan perampok asal Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dibekuk Kepolisian Sektor Bangun, Polres Simalungun.
Ular Masuk Kamar Pasien Suspek Corona di RSU Siantar
Seekor ular dikabarkan masuk ke ruang isolasi seorang pasien terpapar Covid-19 di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.