Jakarta - Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, terkait laporannya terhadap artis Lucky Alamsyah, Rabu, 2 Juni 2021.
Roy akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pelapor dalam laporan terkait dugaan pencemaran nama baik ini.
"Dijadwalkan untuk Pak RS (Roy Suryo) pemanggilan untuk dimintai keterangannya dan membawa bukti-bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu, 2 Mei 2021.
Pemanggilan ini juga dibenarkan oleh Pitra Romadoni selaku kuasa hukum dari Roy Suryo. Menurut Pitra, kliennya diagendakan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.
Karena sudah membuat berita bohong yang bersangkutan menikmati tugas ini dan sudah menyebar ke media sosial lain.
"Iya benar Roy Suryo diperiksa sebagai pelapor," ucap Pitra.
Sebelumnya, Roy secara resmi melaporkan Lucky ke Polda Metro Jaya. Laporan ini teregister dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 24 Mei 2021.
Dalam laporan ini, Lucky dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Laporan ini bermula dari unggahan Lucky di akun Instagramnya. Lewat unggahannya itu, ia menyebut bahwa mobilnya telah diserempet oleh mobil milik mantan menteri berinisial RS dan langsung ditinggal kabur.
- Baca Juga: Roy Suryo Vs Lucky Alamsyah Berlanjut ke Kepolisian
- Baca Juga: Roy Suryo: Masyarakat Jangan Terprovokasi Teroris Poso
Merujuk pernyataan Lucky di media sosial, ia juga mengatakan bahwa RS tidak minta maaf dan bertindak arogan.
"Karena sudah membuat berita bohong, yang bersangkutan menikmati tugas ini, dan sudah menyebar ke media sosial lain. Saya terzalimi dan terugikan," ucap Roy.
Pernyataan Lucky itu pun dibantah oleh Roy. Ia menyebut saat kejadian itu justru mobil Lucky menyerobot dari sisi kiri jalan hingga terjadi tabrakan kecil antara kedua mobil. []