Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melaporkan pemain sinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Konflik di antara mereka berawal dari insiden di jalan raya.
Roy melapor ke polisi karena merasa nama baiknya dicemarkan Lucky di media sosial. Kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 24 Mei 2021, Roy mengatakan, "Yang dilaporkan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta."
Yang disampaikan Lucky Alamsyah di media sosialnya adalah berita bohong, kata Roy. "Apa yang membuat saya harus melaporkan? Karena apa yang dia ceritakan dalam IG story itu adalah kabar bohong, sekali lagi apa yang diceritakan kabar bohong, fitnah, dan pemutarbalikan fakta."
Konflik keduanya berawal ketika mobil Roy dan Lucky sempat berserempetan. Roy menuding Lucky memutarbalikkan fakta dengan menyebut dirinya menabrak mobil Lucky.
"Kejadian sebenarnya memang sempat ada persinggungan lalu lintas, tapi berdasarkan analisa yang sudah saya konsultasikan, kalau mau diselidiki, bahkan mau diterapkan pakai TAA (Traffic Accident Analysis) bisa dibuktikan bahwa sebenarnya saya lah yang disundul," ujar Roy.
Apa yang dia ceritakan dalam IG story itu adalah kabar bohong.
Laporan Roy terhadap Lucky dicatat dalam nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021. Laporan polisi ini dibuat Roy Suryo dengan terlapor tertulis lidik.
Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. []
Baca juga: Roy Suryo Tantang Petinggi Polri Tangkap Abu Janda