TAGAR.id, Jakarta - Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita beranggapan idealnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyelidikan adanya dugaan kerugian negara dalam kasus Formula E.
"Makanya dari itu, yang idealnya adalah KPK mempercepat penyelidikan, semuanya sudah ada kok, sudah lengkap, kalau bicara perkara ini sudah dipinggir jurang, tinggal didorong aja jatuh. Semakin cepat mengumumkan semakin baik,” ujar Romli Atmasasmita dalam keterangannya pada Rabu, 19 Oktober 2022.
"Objektifnya ini tidak bisa bicara detail, setiap orang yang diduga melanggar hukum pidana, dipastikan itu harus didasarkan fakta. Bukan katanya dan itu tidak ada artinya dalam hukum," ujarnya lagi.
Romli menduga dan mengakui adanya kesulitan di lembaga antirasuah itu dalam menuntuntaskan kasus dugaan korupsi Formula E lantaran dianggap ada pihak-pihak tertentu yang berupaya menghalang-halangi.
"Yang tampaknya kesulitan, ini masalah di dalam KPK, saya beritahu saja di dalamnya ada penyelidik-penyidik KPK ada juga bekas bawahannya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Romli.
Romli menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Formula E dianggap telah memenuhi perbuatan melawan hukum (PMH).
“Sudah jelas, kalau dia pejabat penyalahgunaan wewenang jelas, tinggal pilih KPK, mau pakai pasal 2 atau pasal 3. Kalau dia pejabat negara yang dipakai ya pasal 3, adapun yang teman-temannya, yang aleh-aleh yang Jakpro dan sebagainya ya pasal 2, bisa korporasinya,” jelas Romli.
Romli juga monyoroti eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang menjadi Ketua Bidang Hukum TGUPP DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan.
“Ini yang saya sesalkan juga apalagi di sana itu ada mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto. Saya juga heran kenapa kok enggak ada nasehat yang sebaiknya harus dilakukan seperti apa, kan begitu,” kata Romli.
Romli dengan tegas menyatakan bahwa Bambang Widjojanto lebih dzalim saat menjabat sebagai pimpinan KPK dengan mengkriminalisasi Budi Gunawan dan Hadi Purnomo.
“Kalau dikatakan oleh pihak luar bahwa ini menjegal Anies, kriminalisasi, lebih dzalim ketika BW jadi pimpinan KPK. Budi Gunawan, Hadi Purnomo, yang saya (menjadi) ahli tahu persis saya. Itu enggak ada bukti sama sekali,” kata Romli.
Romli meyakini tak ada upaya kriminalisasi KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Formula E. KPK juga dinilai tak memiliki kepentingan politik.
“Kalau mau katakan kriminalisasi, KPK enggak malah. Saya sebagai ahli bicara apa adanya sesuai objektivitas dan keilmuan saya,” ujarnya.
“Tidak ada satupun kepentingan politik khususnya bagi saya untuk ikut membantu KPK menjernihkan, membuat terang satu perkara dari keahlian saya,” pungkas Romli.[]
Baca Juga:
- Romli Atmasasmita Ungkap Ada Unsur Niat Jahat (Mens rea) dalam Penyelenggaraan Formula E dan Dapat Dipidana
- Kritik Menohok Romli Atmasasmita ke Saut Simutorang Soal Kasus Formula E, Begini Katanya