Romahurmuziy dan Dua Tersangka Suap Kementerian Agama

KPK telah menetapkan Romahurmuziy dan dua tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). Romahurmuziy diperiksa perdana sebagai tersangka terkait kasus tersebut. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan Romahurmuziy dan dua tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Dalam persidangan praperadilan yang diajukan Rommy itu juga terungkap bahwa dalam jawaban tim Biro Hukum KPK disebut Menag Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin.

Uang diberikan pada saat kegiatan kunjungan Menag ke Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang sebagai kompensasi terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Kami mengargumentasikan ada cukup banyak bahkan hampir semua argumentasi atau alasan yang digunakan oleh pemohon RMY (Romahurmuziy) di praperadilan tersebut keliru.

KPK mengajukan sekitar 65 barang bukti dokumen dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan tersangka Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 9 Mei 2019.

"KPK menyampaikan dan memperlihatkan sekitar 65 barang bukti dokumen yang relevan dengan perkara ini dan menghadirkan satu orang ahli pidana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikutip Antara.

Pengajuan barang bukti dan ahli pidana itu, lanjut Febri, untuk membuktikan dan sekaligus menguatkan argumentasi KPK yang sudah terdapat dalam jawaban KPK atas praperadilan Rommy yang dibacakan pada Selasa 7 Mei 2019.

Febri pun menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan Rommy tersebut tidak menghentikan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

"Praperadilan ini tidak menghentikan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK karena kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Febri. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.