Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi mengungkapkan, rokok impor ilegal yang masuk ke Bumi Serambi Mekkah biasanya dipasok melalui laut, khususnya pesisir pantai timur Aceh.
Menurut dia, dipilihnya pesisir timur karena lokasinya sangat strategis, di mana langsung berhadapan dengan Selat Malaka. Dari analisa Kanwil Bea Cukai Aceh, rokok ilegal itu dipasok dari tiga negara di Asia Tenggara, yakni Malaysia, Thailand dan Vietnam.
“Secara analisa juga mereka tentu kesulitan kalau memutar ke barat, waktu mereka pakai kapal laut kan jauh, kalau pesisir timur mulai dari Sigli-Kuala Simpang itu langsung dari Selat Malaka, mereka hanya 8 jam perjalanan kapal bisa langsung ke tempat,” ujarnya, usai memusnahkan rokok ilegal di Kanwil setempat di Banda Aceh, Kamis, 27 Agustus 2020.
Kata Safuadi, Kanwil Bea Cukai Aceh terus melakukan pengawasan agar penyebaran rokok ilegal di Aceh bisa ditekan. Pengawasan dilakukan dengan berbagai analisa, termasuk analisa intelejen. Hal ini dilakukan agar penangkapan tetap sasaran.
“Karena kita tidak boleh melakukan kegiatan sampai ke tempat itu kemudian hasilnya nihil, begitu hasil nihil, perjalanan kita itu butuh anggaran negara kan, makanya kita lakukan pendalaman, sampai kemudian targetnya, informasinya A 1, baru kita lakukan penyergapan,” kata Safuadi.
Ia menambahkan, rokok ilegal dapat ditemui di mana-mana di Aceh. Selain dipasok melalui laut, rokok ini juga dipasok melalui darat. Sebab, rokok ilegal ada juga yang diproduksi di Indonesia.
“Hampir seluruh wilayah rawan, biasanya penyebaran agak ke pelosok-pelosok, kurang bisa dideteksi ya, atau kemampuan kita mendeteksi kurang, mereka sering menyebar rokok-rokok ilegal ke daerah perkebunan,” tutur dia.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 3,4 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Banda Aceh, Kamis, 27 Agustus 2020. Rokok ilegal ini merupakan hasil tangkapan Satuan Petugas (Satgas) Kanwil Bea Cukai Aceh selama 3 tahun terakhir.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan itu sudah mendapat putusan inkrah dari pengadilan. Dalam kurun waktu 2018 hingga 2020 sebenarnya ada 20 juta batang rokok yang diamankan.
“Ada juga sampai sekarang masih dalam proses. Karena total semua yang sudah kita tangkap sejak 2018 sampai sekarang ini hampir 20 juta batang, itu proses yang kita lakukan,” ucap Safuadi. []
Baca juga: