TAGAR.id, Jakarta - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Aziz, Yanuar menyampaikan bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.
Pasalnya, HRS bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari total masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri sejak 2020.
"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz.
Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Aziz, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K / Pid.Sus 2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.
Lanjutnya, atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan.
- Baca Juga: Anggap Rizieq Shihab Tukang Obat, Nikita Mirzani Bakal Dikasuskan
- Baca Juga: Setelah Dihajar Banyak Kasus, Apakah Rizieq Shihab Tetap Punya Pengaruh?
"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur Aziz.
Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya.
Salah satunya adalah kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021 di mana Rizieq divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.
Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"(Bebas untuk) Semua kasus," ujar Aziz, Rabu.
Aziz mengatakan, ada fasilitas yang diambil oleh tim pengacara sehingga Rizieq dapat bebas hari ini.
- Baca Juga: Komentar Uu Ruzhanul Ulum Soal Kepulangan Rizieq Shihab
- Baca Juga: Kasus Covid Meroket, Pemicunya Termasuk Kerumunan Rizieq Shihab
"Ada fasilitas kami tim pengacara ambil," terangnya.
Ia juga mengatakan
kliennya langsung pulang ke kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat setelah bebas bersyarat. Menurutnya, petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) keluar dari penjara sekitar pukul 06.30 WIB.
''Tidak ada agenda. Iya di Petamburan," ujar Aziz Yanuar. []