Muannas Alaidid: Jangan Bawa Label Ulama di Kasus Rizieq dan Munarman!

Sejumlah ulama dan habaib yang tergabung dalam Ahli Sunnah Waljamaah melakukan rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengomentari kasus Sugi Nur alias Gus Nur, dia berharap Refly Harun terseret enam tahun. (foto: Twitter/@muannas_alaidid).

Jakarta - Sejumlah ulama dan habaib yang tergabung dalam Ahli Sunnah Waljamaah melakukan rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI. Mereka meminta Komisi III mengawal kasus Habib Rizieq Shihab hingga Munarman.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid, menegaskan upaya yang dilakukan kelompok tersebut kurang elok. Dengan menggunakan label ulama dan habaib di dalam perkara tersebut, Muannas menilai justru mereka tengah mendegradasi reputasi ulama dan habaib.

"Sebaiknya rombongan itu tidak membawa-bawa istilah ulama dan habib untuk membela pelaku kejahatan seperti Rizieq Shihab dan terdakwa kasus terorisme seperti Munarman,” kata Muannas, Senin, 6 Desember 2021.

"Ini mencermati kemuliaan ulama dan habib. Karena ulama dan habib merupakan posisi yang agung dan mulia, tidak akan terlibat dengan kriminalitas dan terorisme," sambungnya.

Ditegaskan Muannas, pihak-pihak yang mengklaim mengatasnamakan ulama dan habaib sebaiknya menghormati proses hukum yang berjalan. Kata Muannas, pihak tersebut tidak perlu membuat sentimen dan framing tertentu yang justru akan menimbulkan kesan ulama dan habaib pro terhadap pelanggar hukum dan terorisme.

“Apalagi kasus Rizieq Shihab sudah diputuskan di Pengadilan, sedangkan kasus Munarman sedang dalam proses Pengadilan, upaya mereka bisa disebut politisasi kasus hukum, atau bisa dilihat sebagai upaya intervensi politik kepada kasus pengadilan yang berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, pertemuan itu dilaksanakan di gedung Nusantara II, ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin hari ini, pukul 09.00 WIB. Rapat dengar pendapat umum ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh.


Apalagi kasus Rizieq Shihab sudah diputuskan di Pengadilan, sedangkan kasus Munarman sedang dalam proses Pengadilan.


Salah satu perwakilan Ahli Sunnah Waljamaah menjelaskan kedatangannya ke Komisi III DPR untuk menjelaskan kasus RS Ummi Bogor yang menjerat Habib Rizieq. Dia berharap anggota Komisi III DPR turut memperhatikan perlakuan yang disebut diskriminatif terhadap Habib Rizieq.

"Kedatangan kami datang ke tempat terhormat ini dengan harapan agar para wakil rakyat juga peka ikut merasakan bagaimana agar perlakuan-perlakuan diskriminatif dapat segera dihentikan," katanya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
MA Potong Vonis Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman terhadap Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi hanya dua tahun dengan alasan berikut ini.
Pengadilan Tolak Upaya Banding Menantu Rizieq Shihab
Habib Hanif Alatas tetap divonis 1 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
Refly Harun Respons Soal Hukum untuk Rizieq Shihab
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada Rizieq Shihab menguatkan putusan hakim tingkat pertama.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.