Jakarta - Bagi kalian yang sering ikut seminar investasi saham sudah pasti yang akan didapat adalah informasi kuntungan di pasar modal dan jarang sekali menyebutkan risiko-risiko apa saja yang mungkin ditemukan. Nah, kira-kira risiko apa saja yang harus kita hadapi ketika kita melakukan trading atau investasi saham?
1. Capital Loss
Istilah mudahnya yaitu 'rugi'. Hal ini ketika kita beli di harga yang tinggi dan jual di harga yang lebih rendah. Mungkin banyak orang yang beranggapan main saham gampang, beli di harga murah, terus jual di harga tinggi. Kenyataannya, memprediksi kondisi pasar butuh kemampuan dan pengalaman.
Kondisi pasar dipengaruhi oleh banyak hal, mulai dari faktor teknikal, berita, terbitnya laporan keuangan sampai kondisi ekonomi-politik di dalam dan luar negeri.
Capital loss ini adalah salah satu risiko yang pasti terjadi cepat atau lambat. Yang terpenting harus disikapi dari berbagai sisi. Jangan memandang capital loss ini sebagai hal yang negatif saja.
Pada dasarnya, capital loss wajar kok selama kerugiannya masih terukur dan kamu tidak kehilangan sebagian besar modal. Kalau sudah terlatih, pasti akan tahu caranya untuk meminimalisir kerugian tersebut.
2. Susah jual
Transaksi di saham terjadi kalau ada penjual dan pembeli yang menawar di harga yang sama. Masalahnya, kalau penjualnya banyak sementara pembelinya tidak ada, bagaimana?
Kasus ini sering sekali terjadi, khususnya di saham-saham yang harganya ada di batas bawah harga saham yaitu Rp 50. Saham 'gocap' istilahnya. Singkatnya, bisa masuk tapi tidak bisa keluar. Kalau kamu masuk ke saham-saham seperti ini, mungkin uang kamu akan ngendap di sana dalam waktu yang lama.
3. Suspensi saham
Penghentian perdagangan saham sementara oleh pihak bursa. Durasi suspensi saham berbeda-beda mulai dari satu hari sampai bertahun-tahun. Penyebab suspensi misalnya UMA (Unusual Market Activity) yaitu saat pergerakan harga saham tertentu tidak wajar, bisa naik terlalu tinggi atau turun terlalu rendah dalam waktu singkat.
Faktor lain, gagal bayar hutang atau obligasi karena penyalahgunaan dana IPO atau right issue sampai kesalahan dalam pencatatan dalam laporan keuangan. Kalau kamu punya saham-saham yang disuspensi oleh bursa, sebenarnya tinggal tunggu waktu kapan suspensinya dibuka. Tapi, kalau pelanggarannya berat dan pihak emiten yang bersangkutan juga tidak kooperatif menyelesaikan masalahnya, suspensi akan terus diperpanjang oleh pihak bursa.
4. Delisting
Risiko terberat adalah penghapusan saham dari Bursa Efek Indonesia. Artinya, saham perusahaan yang bersangkutan tidak bisa diperdagangkan lagi di bursa saham. Delisting ada 2 jenis: Ada delisting sukarela dan delisting paksa.
Delisting sukarela, perusahaan memang ingin menghapuskan pencatatannya dari bursa saham dan akhirnya membeli kembali saham yang dimiliki oleh investor publik. Bisa dibilang risikonya kecil, karena saham yang dimiliki publik akan dibeli kembali oleh pihak perusahaan.
Beda dengan perusahaan di-delisting paksa oleh otoritas bursa. Saham ini biasanya mengalami masalah berat seperti izin usahanya dicabut, pailit, keterlambatan laporan, atau mengabaikan teguran dari bursa, dll.
Kamu punya hak penuh dalam menentukan saham yang akan dijadikan transaksi. Yang terpenting, kamu paham terkait risikonya.
(Vidiana Lihayati)
Baca Juga
- Booming Investasi Uang Digital, Apa Itu Uang Kripto?
- Bank Indonesia Terbitkan Mata Uang Digital
- Bank Sentral Eropa Akan Keluarkan Uang Digital Euro
- Ini Untung dan Rugi Menggukan Uang Digital